Menuju konten utama

Info Operasi Patuh Progo 2026: Jadwal dan Sasaran Pelanggaran

Operasi Patuh Progo 2026 digelar pada 26 Oktober-8 November di DIY. Simak jadwal razia dan 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar.

Info Operasi Patuh Progo 2026: Jadwal dan Sasaran Pelanggaran
Polisi menilang seorang pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat Operasi Patuh Semeru di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Operasi Patuh Progo 2026 telah resmi digelar pada Senin (26/10/2026). Berdasarkan jadwalnya, razia kepatuhan aturan lalu lintas ini dilakukan di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga November mendatang. Berikut jadwal lengkap dan jenis pelanggaran yang disasar dalam razia.

Sebelumnya, pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 ini telah dikonfirmasi oleh pihak Polda DIY. Melalui unggahan Instagram pada Senin, Polda DIY mengumumkan pelaksanaan razia ini.

“Ops Patuh Progo 2026 sudah mulai, lur!” tulis keterangan Polda DIY.

Dalam keterangannya, Polda DIY menyebut bahwa razia Patuh Progo 2026 kali ini akan menargetkan 12 jenis pelanggaran prioritas. Pelanggaran itu, disebut Polda DIY, akan diprioritaskan ditindak demi “meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan” di jalan raya.

Operasi Patuh Progo 2026 sendiri semula dijadwalkan berlangsung pada Juni lalu. Namun, jadwal pelaksanaan razia serentak ini mengalami penyesuaian hingga akhirnya mulai diselenggarakan pada Oktober.

Jadwal Razia Patuh Progo 2026

Seturut keterangan Polda DIY, Operasi Patuh Progo 2026 ini akan diselenggarakan selama 14 hari. Oleh karenanya, razia ini akan berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2026.

“Polda DIY menggelar Operasi Patuh Progo 2026 pada 26 Oktober-8 November 2026,” tulis keterangan Polda DIY.

Karena sifatnya yang serentak, operasi ini dijadwalkan berlangsung di setiap kabupaten/kota di Yogyakarta. Oleh sebab itu, razia juga akan berlangsung di Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Progo 2026

Dalam unggahannya di Instagram, Polda DIY menyebut bahwa Operasi Patuh Progo 2026 akan digelar dengan menargetkan 12 pelanggaran prioritas. Ditilik dari jenisnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut terdiri dari kelengkapan dan tata cara penggunaan kendaraan.

Untuk pelanggaran jenis kelengkapan kendaraan, terdapat beberapa pelanggaran yang diprioritaskan untuk dirazia. Pelanggaran itu terdiri dari:

  1. Tidak menggunakan helm/sabuk pengaman,
  2. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi,
  3. Kendaraan tanpa pelat nomor,
  4. Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai aturan.
  5. Sementara itu, untuk pelanggaran tata cara penggunaan kendaraan, razia ini akan menargetkan sejumlah pelanggaran sebagai berikut:
  6. Balap liar,
  7. Mengoperasikan gawai saat berkendara,
  8. Berkendara melawan arus,
  9. Menerobos lampu merah,
  10. Berkendara melebihi batas kecepatan,
  11. Berboncengan lebih dari satu orang (untuk sepeda motor),
  12. Parkir tidak pada tempatnya.
Polda DIY menyatakan bahwa 12 pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran prioritas untuk ditindak jika ditemukan di jalan raya. Namun, hal ini bukan berarti jenis pelanggaran lainnya tidak akan ditindak.

Jenis-jenis pelanggaran aturan lalu lintas yang lain tetap berpotensi ditindak petugas jika ditemukan di jalan raya. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk menaati seluruh aturan lalu lintas ketika berkendara.

“Keselamatan bukan sekadar menghindari tilang, tetapi melindungi diri sendiri dan sesama pengguna jalan. Mari tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tulis keterangan Polda DIY.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra