Menuju konten utama

Info Haji 2021: Data Jemaah yang akan Ikut Vaksinasi Covid-19

Kemenag menyatakan para jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji dan belum berangkat karena pandemi akan disuntik vaksin corona.

Info Haji 2021: Data Jemaah yang akan Ikut Vaksinasi Covid-19
Petugas menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan lebih dari 150 ribu calon jemaah haji Indonesia akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman, hingga hari ini sudah ada 158 ribu calon jemaah haji yang datanya tervalidasi sebagai peserta prioritas vaksinasi Covid-19 di tahap kedua.

Mereka yang terdata itu merupakan calon jemaah haji reguler dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1440H/2020 M.

Secara bertahap, Kemenag memvalidasi data calon jemaah haji yang akan diprioritaskan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Validasi data calon jemaah haji yang lainnya sedang dalam proses verifikasi ulang.

Oman menyatakan, data validasi tersebut sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingat Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) terintegrasi dengan Siskohat Kesehatan.

"Hari ini, sudah ada 158 ribu update data jemaah yang sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua," kata Oman, dikutip dari siaran resmi Kemenag.

Selain itu, sebanyak 14 ribu orang calon jemaah haji khusus juga telah didaftarkan dalam prioritas peserta vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

Mereka merupakan calon jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1441H/2020M dan tertunda keberangkatannya karena pandemi.

"Per hari ini, sudah 14 ribu data jemaah haji khusus yang divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua," kata Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hasan Affandi, pada Jumat (19/2/2021).

Kuota jemaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji berjumlah 17 ribu orang. Jadi, ada sekitar 3000 data jemaah yang masih dalam proses verifikasi.

"Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah," ujar Hasan.

Berdasarkan keterangan Oman Fathurahman, pendataan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila Pemerintah Arab Saudi memutuskan memberikan kuota jemaah haji 1442 H (2021) kepada Indonesia.

Pendataan itu juga sejalan dengan surat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dikirim kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada 5 Januari 2021. Melalui surat itu, Menteri Yaqut telah meminta Kemenkes memberi dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.

Adapun data jemaah haji diberikan secara bertahap kepada Kemenkes meliputi Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap.

Kemenag menargetkan dalam waktu dekat seluruh jemaah yang telah melunasi biaya haji sudah terdaftar sebagai peserta program vaksinasi tahap II.

Kemenkes sudah memulai program vaksinasi Covid-19 pada 17 Februari 2021 lalu. Dengan target tuntas pada Mei 2021, vaksinasi di tahap kedua akan menyasar 38,5 juta. Mereka terdiri atas 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia (orang berusia 60 tahun ke atas).

Semula, mengutip siaran resmi Kemenkes, pekerja publik itu terdiri dari Pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).

Sementara Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes, Eka Jusup Singka telah menegaskan bahwa jemaah haji juga merupakan kelompok warga Indonesia yang perlu memperoleh vaksinasi corona.

Sebab, dia melanjutkan, banyak jemaah haji tergolong dalam kelompok lansia. Mereka juga bisa digolongkan dalam kelompok rentan. Sementara petugas haji juga bisa termasuk pekerja publik.

"Mekanisme dan kriteria pemberian Vaksin COVID-19 bagi jemaah haji Indonesia merujuk kepada skema nasional yang ditetapkan pemerintah," kata Eka pada 15 Februari lalu.

Baca juga artikel terkait INFO HAJI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH