Menuju konten utama

Syarat Vaksin Sinovac Bisa Disuntikkan ke Lansia & Pemilik Komorbid

Ada sejumlah syarat yang diberlakukan dalam proses vaksinasi Covid-19 terhadap lansia dan pemilik komorbid.

Syarat Vaksin Sinovac Bisa Disuntikkan ke Lansia & Pemilik Komorbid
Petugas menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia resmi memasuki tahap kedua pada Rabu (17/2/2021). Setelah di tahap pertama 1,46 juta petugas kesehatan menjadi sasaran vaksinasi, para petugas pelayanan publik mendapat giliran pada tahap kedua. Pada tahap kedua, vaksinasi ditargetkan menyasar 38,5 juta orang (16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia).

Pekerja publik terdiri dari Pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran, dan tempat wisata).

Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi tahap 2 bagi kelompok petugas pelayan publik di Pasar Tanah Abang, hari ini. Setiap hari, vaksinasi massal di Pasar Tanah Abang ditargetkan mencakup 1.500 orang.

Vaksinasi pedagang di Pasar Tanah Abang dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 17-21 Februari 2021 dengan total 9.729 orang. Sementara tahap kedua pada 22-24 Februari 2021 dengan total peserta 2.267.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 bisa diikuti oleh 185,5 juta penduduk Indonesia.

Syarat Vaksinasi Lansia dan Pemilik Komorbid

Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu.

Syarat itu berkaitan dengan ketentuan penyuntikan vaksin Sinovac, jenis vaksin Covid-19 yang kini digunakan di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan ada 21 juta orang lansia yang akan menjadi sasaran program vaksinasi tahap kedua. Kata dia, ada prosedur spesifik dan berbeda untuk vaksinasi lansia.

"Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari," kata Nadia, seperti dilansir laman Satgas Covid-19 pada 15 Februari 2021.

"Untuk tekanan darah dan suhu, sama dengan kategori lain, yaitu suhunya mesti 37,5 derajat celcius ke bawah dan tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg," tambah dia.

Adapun yang berbeda dalam syarat vaksinasi lansia, menurut Nadia, terkait kondisi fisik. "Ada tambahan pertanyaan pada tahapan wawancara terkait hal itu sebelum dilakukan penyuntikan kepada lansia. Ini wujud kehati-hatian," ujar dia.

Adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah:

  • Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
  • Apakah sering merasa kelelahan?
  • Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?
  • Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 -200 meter?
  • Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?

Kata Nadia, apabila ada tiga atau lebih pertanyaan di atas dijawab ‘iya’ oleh lansia calon peserta vaksinasi maka vaksin Covid-19 buatan Sinovac tidak dapat diberikan.

"Demi lancarnya proses ini, calon penerima vaksinasi diharapkan memberikan keterangan sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Nadia.

"Itu agar bisa memberikan efek vaksin yang maksimal dan memperkecil risiko terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang serius," tambah dia.

Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemkes) Nomor HK.02.02/I/368/2021, disebutkan pelaksanaan vaksinasi perlu mengikuti petunjuk teknis sebagai berikut:

  • Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari.
  • Kelompok pemilik komorbid (penyakit penyerta) hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
  • Kelompok pemilik komorbid Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
  • Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin
  • Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan (usai sembuh)
  • Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

Peserta vaksinasi harus dipastikan memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celcius. Selain itu, jika tekanan darahnya lebih dari 180/110 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang pada 30-60 menit kemudian. Apabila masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai tekanann darah terkontrol.

Dalam surat edaran Kemenkes itu, kelompok sasaran vaksinasi di atas (lansia, komobird, penyintas Covid-19, ibu menyusui) akan mendapatkan sejumlah pertanyaan dalam proses skrining sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menentukan apakah vaksin bisa disuntikkan atau tidak.

Daftar pertanyaan dalam proses skrining itu selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH