Menuju konten utama

SOP Penyimpanan Vaksin Covid-19: Manajemen Sesuai Aturan Suhu

Penyimpanan vaksin Covid-19 harus mengikutip standar operasional prosedur dari Kemenkes. SOP penyimpanan terbagi jadi 3 jenis ketentuan.

SOP Penyimpanan Vaksin Covid-19: Manajemen Sesuai Aturan Suhu
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi terhadap pejabat pemerintah kabupaten Kepulauan Sangihe di Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna, Sulawesi Utara, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/Stenly Pontolawokang/YU/wsj.

tirto.id - Vaksin adalah produk biologi berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya, atau zat yang dihasilkannya, yang telah diolah sehingga aman bagi tubuh, dan jika diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan terhadap penyakit tertentu.

Jadi, vaksin bukan obat. Mengutip keterangan Kementerian Kesehatan RI, cara kerja vaksin adalah mendorong pembentukan kekebalan spesifik di tubuh agar terhindar dari penularan penyakit maupun kemungkinan sakit berat.

Sejak pandemi virus corona (Sars-CoV-2) merebak di dunia pada awal 2020 hingga tahun 2021 saat ini, belum ada obat definitif yang benar-benar bisa menyembuhkan penyakit Covid-19.

Oleh karena saat ini belum ada obat khusus untuk Covid-19, upaya mencegah penyakit ini menular merupakan langkah terpenting.

Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan, jumlah orang yang positif terinfeksi Covid-19 di dunia sudah menembus angka 100 juta jiwa. Sebagian besar memang sembuh, tetapi korban meninggal akibat Covid-19 juga telah mencapai 2,2 juta jiwa hingga awal Februari 2021.

Sedangkan di Indonesia, hingga 1 Februari 2021, total jumlah penduduk yang terinfeksi Covid-19 sudah mencapai 1.089.308 orang. Dari angka 1,08 juta orang tersebut, 30.277 jiwa meninggal dan 175.349 pasien corona masih dirawat di RS maupun menjalani isolasi mandiri.

Untuk mengerem laju penularan Covid-19, pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin menjadi langkah paling utama. Rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (atau hand sanitizer), memakai masker, menjaga jarak fisik, dan menjauhi kerumunan, adalah protokol kesehatan penting.

Selain itu, penyuntikan vaksin secara massal ke mayoritas penduduk di sebuah wilayah juga dapat membuka kemungkinan percepatan munculnya kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap Covid-19.

Maka, pemerintah Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19 nasional secara resmi pada 13 Januari 2021. Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 diikuti 181 juta penduduk Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang memenuhi syarat mengikuti program ini.

Pada tahap pertama, vaksinasi dilakukan kepada sejumlah pejabat pemerintahan dan setidaknya 1,5 juta tenaga kesehatan. Untuk tahap awal, vaksinasi di Indonesia menggunakan jenis vaksin corona buatan Sinovac, perusahaan farmasi asal Tiongkok.

Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020, terdapat 7 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia, yakni:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin AstraZeneca
  • Vaksin Sinopharm
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Novavx
  • Vaksin Pfizer
  • Vaksin buatan PT Bio Farma.

Saat ini, Sinovac sudah mengirimkan 18 juta dosis vaksin Covid-19 buatan perusahaan tersebut ke Indonesia. Sebanyak 15 juta dosis vaksin CoronaVac (nama resmi vaksin Sinovac) dikirim berupa bahan yang akan diproduksi PT Bio Farma.

Pemerintah kini juga sedang berusaha mendatangkan sekitar 663 juta dosis vaksin Covid-19. Salah satu sumbernya dari GAVI Covax Facility.

Pemerintah Indonesia kemungkinan akan mendapat puluhan juta vaksin Covid-19 dari AstraZeneca melalui skema kerja sama multilateral GAVI Covax Facility. Fasilitas tersebut merupakan kerja sama pengembangan vaksin antara WHO dan Global Alliance for Vaccine and Immunization (GAVI).

Berdasarkan surat GAVI tanggal 29 Januari 2021, aliansi itu mengonfirmasi, Indonesia berpeluang mendapatkan alokasi tahap awal sebesar 13,7 hingga 23,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang akan dikirim dalam 2 tahap.

Juru bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, jutaan dosis vaksin ini kemungkinan akan dikirim pada kuartal I 2021 (sebanyak 25-35%) dan kuartal II 2021 (sebanyak 65-75%).

"Vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk memvaksinasi penduduk usia 60 tahun ke atas," Nadia menjelaskan pada Minggu (31/1/2021), seperti dilansir laman Kemenkes.

Prosedur Penyimpanan Vaksin Covid-19: Aturan Kemenkes

Selain penyediaan vaksin Covid-19, salah satu hal penting dalam proses vaksinasi adalah tahap distribusinya. Pendistribusian vaksin Covid-19, peralatan pendukung, dan logistik lainnya harus dilakukan dan dikelola sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hal ini agar kualitas vaksin itu tetap terjaga hingga disuntikkan ke tubuh peserta vaksinasi.

Adapun standar operasional prosedur dalam manajemen distribusi vaksin corona telah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Aturan SOP ada dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 [PDF].

Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tersebut terbit pada 2 Januari 2021.

Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 memuat pula aturan standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan vaksin Covid-19. Mengenai prosedur atau manajemen penyimpanan vaksin Covid-19, ketentuan terbagi menjadi tiga.

Pertama, SOP penyimpanan vaksin COVID-19 dengan suhu 2-8 derajat celcius. Prosedur kategori ini berlaku untuk vaksin corona, seperti vaksin Sinovac dan vaksin AstraZeneca.

Kedua, SOP penyimpanan vaksin COVID-19 dengan suhu -20 derajat celcius. SOP jenis ini berlaku untuk vaksin dari platform mRNA, seperti vaksin Moderna.

Ketiga, SOP penyimpanan vaksin COVID-19 dengan suhu -70 derajat celcius. Ketentuan ini berlaku untuk vaksin dari platform mRNA, seperti vaksin Pfizer.

Sementara detail Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk masing-masing kategori penyimpanan itu adalah sebagai berikut.

SOP Penyimpanan Vaksin pada Suhu 2-8 derajat celcius

1. Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung. Penyimpanan vaksin Covid-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, dan karena itu perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tak tertukar dengan vaksin rutin. Apabila memungkinkan, vaksin COVID-19 disimpan dalam vaccine refrigerator yang berbeda, serta dipisahkan dengan vaksin rutin.

2. Penyimpanan vaksin bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki vaccine refrigerator standar (buka atas sesuai PreKualifikasi WHO), masih dapat memanfaatkan lemari es domestik (kulkas rumah tangga), di mana penataan vaksin dilakukan berdasarkan penggolongan sensitivitas terhadap suhu dan sesuai manajemen vaksin yang efektif.

3. Vaksin tidak boleh diletakkan dekat dengan evaporator.

SOP Penyimpanan Vaksin pada Suhu -20 derajat celcius

1. Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung. Penyimpanan vaksin Covid-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, dan karena itu perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tak tertukar dengan vaksin rutin. Jika memungkinkan, vaksin Covid-19 disimpan di freezer atau vaccine refrigerator yang berbeda, dan dipisahkan dengan vaksin rutin.

2. Vaksin dapat bertahan selama 30 hari pada suhu 2-8 derajat celcius.

3. Pada vaccine refrigerator, letakkan vaksin Covid-19 dekat dengan evaporator.

SOP Penyimpanan Vaksin pada Suhu -70 derajat celcius

1. Penyimpanan jenis vaksin COVID-19 ini membutuhkan sarana Ultra Cold Chain (UCC). Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung.

2. Sarana UCC yang dimaksud adalah freezer dengan suhu sangat rendah (Ultra Low Temperature, atau ULT) dan alat transportasi vaksin khusus.

3. Alat transportasi vaksin UCC (berupa kontainer pasif) terdiri dari dua yaitu Arktek menggunakan kotak dingin berupa PCM (PhaseChange Materials) dan thermoshipper menggunakan dry ice. PCM

dan dry ice berfungsi mempertahankan suhu dingin.

4. Di lokasi yang menjadi pusat penyimpanan UCC (UCC Hub) dibutuhkan sarana yaitu:

  • Freezer ULT ukuran besar -85 °C (500 sampai dengan 700 liters, kapasitas muatan sampai dengan 25,000 vial).
  • Freezer ULT ukuran kecil -85 °C sebagai cadangan dan menyimpan paket PCM pada -85 ° C.

5. Di lokasi yang menjadi pusat penyimpanan jarak jauh dibutuhkan sarana yaitu:

  • Freezer UTL -85 ° C kecil (masing-masing 70 liter).
  • Alat transportasi vaksin khusus (Arktek) untuk penyimpanan jangka pendek (hingga 5 hari) dengan suhu -70 °C.

6. PCM terdiri dari beberapa jenis yaitu:

-PCM khusus freezer ULT (-80 ° C) untuk UCC

Isi kemasan dengan cairan PCM dan bekukan sebelumnya pada -20 ° C. Selesaikan pembekuan pada ULT pada -85 ° C setidaknya selama 24 jam. Digunakan untuk transportasi dan penyimpanan sementara.

-Cairan CO2/Dry ice (-78°C) untuk UCC

Simpan pada suhu -80 ° C menggunakan freezer ULT atau kontainer khusus. Digunakan untuk transportasi dan penyimpanan sementara.

-Air/es (0°C) untuk cold chain tradisional

Isi packs dengan air dan bekukan pada suhu -1 ° C. Digunakan untuk menjaga vaksin tetap dingin selama transportasi atau selama sesi pelayanan.

7. Petugas harus menggunakan APD berupa cryogenic gloves dalam melakukan penataan dan pengambilan vaksin.

SOP Pemantauan Suhu Vaksin Covid-19

1. Suhu dalam penyimpanan vaksin harus terjaga sesuai dengan yang direkomendasikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan suhu menggunakan alat pemantau suhu.

2. Alat pemantau suhu terdiri dari alat pemantau suhu (termometer, termometer muller, dan lain- lain), alat pemantau dan perekam suhu terus menerus, dan alat pemantau dan perekam suhu dengan teknologi Internet of Things (IoT) terus menerus secara jarak jauh.

3. Mekanisme pemantauan suhu adalah sebagai berikut:

  • Pemantauan suhu sebaiknya dilakukan lebih sering, lebih dari 2 kali dalam sehari.
  • Mencatat hasil monitoring suhu pada grafik pemantauan suhu.
  • Apabila menggunakan alat pemantau dan perekam suhu terus menerus secara jarak jauh yang sudah terhubung dengan aplikasi SMILE, petugas dapat memantau suhu dari jarak jauh lewat aplikasi.
  • Alat transportasi vaksin UCC harus dilengkapi dengan datalogger.

SOP Pengelolaan Vaksin Pada Saat Pelayanan

1. Pengelola program imunisasi atau koordinator imunisasi menyiapkan vaksin untuk dibawa ke ruang vaksinasi atau tempat pelayanan. Vaksin dibawa menggunakan kontainer pasif yaitu vaccine carrier, atau untuk vaksin dengan prosedur penyimpanan UCC menggunakan Arktek dan PCM atau thermoshipper dan dry ice.

2. Saat pelayanan, kontainer pasif jangan terpapar sinar matahari langsung. Pastikan kontainer pasif dalam keadaan bersih sebelum digunakan. Untuk penggunaan vaccine carrier, vaksin yang sudah dipakai ditempatkan pada spons atau busa penutup vaccine carrier, sedangkan vaksin yang belum dipakai tetap disimpan di dalam vaccine carrier.

3. Vaksin yang akan dipakai harus dipantau kualitasnya dengan memperhatikan: belum kadaluarsa, disimpan dalam suhu 2-8 derajat celcius, label masih ada, dan tidak terendam air.

4. Vaksin yang belum terbuka diberi tanda dan dibawa kembali ke ruang penyimpanan untuk disimpan di dalam vaccine refrigerator pada suhu 2-8 derajat celcius. Vaksin itu didahulukan penggunaannya pada pelayanan berikutnya.

5. Untuk vaksin dengan kemasan multidosis, penting untuk mencantumkan tanggal dan waktu pertama kali vaksin dibuka atau diencerkan.

  • Untuk pelayanan dalam gedung atau di fasilitas pelayanan kesehatan maka vaksin yang sudah dibuka dapat bertahan selama 6 jam dalam vaccine carrier atau kontainer pasif yang digunakan.
  • Untuk pelayanan luar gedung, vaksin yang sudah dibuka dapat bertahan selama 6 jam dalam atau kontainer pasif yang digunakan, tapi apabila sesi pelayanan selesai dalam waktu kurang dari 6 jam maka vaksin yang sudah dibuka harus dibuang, dan tidak boleh disimpan kembali di vaccine refrigerator.

6. Saat sesi pelayanan sudah selesai setiap harinya, petugas bertanggung jawab mengembalikan sisa vaksin yang belum dibuka dan vaccine carrier ke ruang penyimpanan di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan SOP, sedangkan safety box yang telah terisi disimpan di ruangan atau tempat khusus yang diperuntukkan untuk menyimpan sementara limbah medis sebelum dikelola ataupun dimusnahkan, jauh dari jangkauan pengunjung terutama anak-anak. Jangan menyimpan kembali vaksin yang sudah dibuka/dilarutkan dalam tempat penyimpanan vaksin.

Pelaksanaan vaksinasi covid-19 tidak hanya membutuhkan vaksin corona, tapi juga logistik lainnya yang meliputi ADS, safety box, dan alcohol swab. Pengelolaan sejumlah logistik vaksinasi tersebut juga memerlukan manajemen yang baik dan gudang penyimpanan yang memadai.

Ketentuan selengkapnya, bisa dibaca di Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 [link PDF].

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH