tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan. Kebijakan ini masih akan berlaku selama periode 19 April hingga 9 Mei 2022.
Melalui unggahan di Instagramnya, Jumat (22/4/2022) selama periode tersebut, kebijakan ganjil genap tidak berlaku di 3 lokasi wisata ibu kota, termasuk Ragunan, TMII, dan Ancol. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Dishub DKI Jakarta terkait kebijakan ganjil genap tersebut.
Sistem ganjil genap seringkali diberlakukan di sebagai upaya mengendalikan kepadatan jumlah moda transportasi. Melansir Jakarta Smart City, kebijakan ini diterapkan dengan cara menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal yang berjalan di ruas jalan tertentu.
Kendaraan dengan angka terakhir plat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan yang ditentukan pada tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan berplat nomor genap yang hanya boleh melintas ketika tanggal genap. Kendaraan ganjil yang melintas di tanggal genap ataupun sebaliknya, akan dikenai sanksi tilang.
Pemberlakukan ganjil genap umumnya dilakukan dalam periode, waktu, dan ruas jalan tertentu. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau perubahan kebijakan ganjil genap sebelum melintasi jalan tertentu di ibu kota.
13 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta 19 April-9 Mei 2022
Perpanjangan kebijakan ganjil genap di Jakarta oleh Dishub ditetapkan berdasarkan SK Kadishub Nomor 218 Tahun 2022.
Melalui SK tersebut ditetapkan bahwa kebijakan ganjil genap periode 19 April hingga 9 Mei 2022 akan berlaku setiap 5 hari kerja mulai Senin sampai Jumat. Ini tidak pada Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional.
Terdapat 2 waktu pemberlakuan ganjil genap, yaitu mulai jam 08.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan tersebut akan diberlakukan di 13 ruas jalan, termasuk:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S.Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Ketentuan Pengecualian Ganjil Genap Jakarta 19 April-9 Mei 2022
Kebijakan ganjil genap Jakarta pada periode 19 April hingga 9 Mei 2022 berlaku untuk seluruh kendaraan roda 4 atau lebih yang melintas di 13 ruas jalan. Kendati demikian, terdapat kendaraan yang akan dikecualikan dalam kebijakan ini, yaitu:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Ambulans;
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah;
- dan Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI, dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh COVID-19;
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
16 Kendaraan pengangkut tabung oksigen;
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.