tirto.id - Menindaklanjuti larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Kepolisian Jawa Timur (Jatim) dan Madura memperketat pengawasan lalu lintas, terutama di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk mencegah pemudik yang nekat pulang kampung selama Lebaran 2021.
Pengetatan pengawasan lalu lintas itu berkaitan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2021. Sejak Kamis (6/5/2021), masyarakat tidak lagi diperkenankan menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi untuk mudik.
Larangan mudik Lebaran 2021 ini bertujuan untuk menekan sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 dalam masa pandemi yang masih belum mereda di Indonesia.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan bahwa sejak Rabu (5/5/2021) lalu, sudah ada peningkatan mobilisasi kendaraan yang melakukan mudik lokal. Melihat potensi meningkatnya arus kendaraan, Kepolisian Jatim menambah dua titik penyekatan.
“Tadinya tujuh titik penyekatan, sekarang ada sembilan titik di perbatasan wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah hingga Bali," ujar Latif Usman.
Sanksi bagi yang Nekat Mudik
Bagi pemudik yang melanggar, terutama Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN), akan memperoleh sanksi berat.
Pertama, bagi yang ketahuan mudik akan diminta putar balik ke daerah asal, tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan.
Kedua, jika yang melanggar adalah PNS/ASN, akan akan mendapatkan pemotongan gaji dan pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Selain itu, ada juga ancaman bagi pemudik yang ketahuan akan dikarantina, sebagaimana disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"Dalam Inmendagri No. 9 Tahun 2021 itu ada klausul kalau ada yang nekat mudik maka mereka akan dikarantina 5 x 24 hari dan biaya karantina juga dibebankan ke mereka yang mudik itu," kata Khofifah.
Titik Lokasi Penyekatan di Jawa Timur
Di wilayah Jawa Timur dan Madura, terdapat sekitar 29 titik yang akan disekat untuk mencegah pemudik, terdiri dari 9 titik perbatasan kota Jawa Timur dan 20 titik untuk lokasi yang biasa dilalui pemudik.
Selain itu, jalan-jalan tikus juga diawasi polisi untuk mencegah pemudik yang tidak melewati jalan raya utama.
Penyekatan untuk kawasan Jawa Timur adalah sebagai berikut:
1. Perbatasan Madiun-Magetan
2. Gerbang tol Ngawi-Solo
3. Gerbang tol Probolinggo
4. Perbatasan Gresik-Lamongan
7. Perbatasan Nganjuk-Jombang
8. Perbatasan Jombang-Mojokerto
9. Perbatasan Blitar-Kediri
10. Perbatasan Kediri-Malang
11. Perbatasan Bojonegoro-Tuban
12. Perbatasan Ngawi-Madiun
13. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
14. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
15. Perbatasan Pasuruan-Probolinggo
16. Perbatasan Probolinggo-Situbondo
17. Perbatasan Pasuruan-Malang
18. Perbatasan Malang-Lumajang
19. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
20. Perbatasan Jember-Lumajang
21. Perbatasan Ngawi-Madiun.
21. Jalur Arteri Ngawi-Sragen
22. Perbatasan Banyuwangi-Bali
23. Perbatasan Magetan-Karanganyar
24. Perbatasan Tuban-Rembang
25. Perbatasan Pacitan-Wonogiri
26. Perbatasan Bojonegoro-Cepu
27. Perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen
Titik Lokasi Penyekatan di Madura
Untuk wilayah Madura, penyekatannya dilakukan di dua titik di bawah ini:
1. Madura sisi utara
2. Madura sisi selatan
Titik masuk dari Surabaya ke Madura juga dijaga pihak Polres Bangkalan yang bekerja sama dengan Kodim 0829, Polres Tanjung Perak, Lanal Batuporon, Satpol PP, dan Dishub Jatim. Titik yang dijaga adalah lokasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.
Pemudik yang boleh memasuki Bangkalan, Madura, sebagaimana dilansir dari laman Polri hanya yang berasal dari Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, serta dibuktikan dengan kartu identitas dan surat jalan.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya