Menuju konten utama

Indonesia Mulai Penyelidikan Anti-Dumping Baja asal Cina & Vietnam

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping atas produk impor baja lapis aluminium seng (BJLAS) asal China dan Vietnam. Kini pihak-pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut.

Indonesia Mulai Penyelidikan Anti-Dumping Baja asal Cina & Vietnam
Lembaran baja di PT Krakatau Steel. FOTO/krakatausteel.com

tirto.id - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan antidumping atas produk impor baja lapis aluminium seng (BJLAS) asal Cina dan Vietnam--dengan pos tarif 7210.61.11, 7212.50.23, 7212.50.24, 7212.50.29, 7225.99.90, 7226.99.19 dan 7226.99.99.

Penyilidikan tersebut, kata Bachrul, dimulai sejak Senin lalu (26/8/2019). Saat ini, KADI memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut.

"KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh," ungkap Bachrul dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Dasar hukum penyelidikan anti-dumping baja lapis alumunium seng tersebut, jelas Bachrul, terdapat pada Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Di sampig itu, ada pula regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.

Impor Indonesia untuk produk BJLAS asal Cina dan Vietnam sendiri mengalami tren peningkatan sebesar 27 persen dalam tiga tahun terakhir. Pada 2018 total impor Indonesia dari kedua negara tertuduh tercatat sebesar 748.400 MT meningkat dari tahun 2016 yang tercatat sebesar 463.375 MT.

"Sementara, pangsa impor dari kedua negara tersebut memiliki nilai dominan sebesar 90 persen dari total impor BJLAS Indonesia," imbuhnya.

Bagi pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi: Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110 Telp/Fax: 62-21-3850541 Email: kadi@kemendag.go.id

Baca juga artikel terkait ANTI DUMPING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana