Menuju konten utama

Hadapi 16 Tuduhan Kecurangan Dagang, RI Berpotensi Rugi Rp26,5 T

Di tengah COVID-19, Indonesia bisa kehilangan devisa negara sebesar RP26 triliun karena tuduhan kecurangan ekspor

Hadapi 16 Tuduhan Kecurangan Dagang, RI Berpotensi Rugi Rp26,5 T
Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Di tengah pandemi COVID-19, Indonesia menghadapi 16 tuduhan dari mitra dagangnya India, Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia dan Turki. Dari tuduhan itu, Indonesia berpotensi kehilangan devisa sebesar Rp26,5 triliun.

"Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebabkan hilanganya devisa negara US$1,9 miliar atau setara Rp26,5 triliun, suatu angka yang tak sedikit di tengah kebutuhan devisa untuk pendapatan negara," ucap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Srie Agustina dalam diskusi virtual, Senin (8/6/2020).

Dia menjelaskan dalam masa pandemi lima bulan saja Indonesia sudah menghadapi 16 tuduhan, diantaranya 10 anti-dumping dan 6 safeguards. Biasanya, tuduhan itu setiap tahunnya hanya ada 14 kasus. Tapi saat masa pandemi tuduhan main curang kegiatan ekspor melonjak drastis.

Srie menyatakan produk yang diserang dengan 16 tuduhan itu antara lain mono sodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, benang tekstil, bahan kimia, hingga produk otomotif. Efeknya sangat terasa dalam bentuk kehilangan devisa dalam 5 bulan terakhir.

Dari rincian negara yang membuat tuduhan didominasi oleh India dengan 54 kasus. Lalu diikuti oleh Amerikat Serikat sebanyak 37 kasus, Uni Eropa 34 kasus, Australia 28 kasus dan Turki 23 kasus.

Baca juga artikel terkait WTO atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat