tirto.id - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak akan menghitung kerugian usai mengalami gangguan layanan keimigrasian buntut serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional (PDN).
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, hal itu karena lembaganya merupakan milik pemerintah, bukan institusi komersial.
"Kita, kan, organisasi pemerintah yang tidak menghitung dalam hal kerugian. Tentu di sini kita hanya masalah waktu dan pressure (tekanan) karena layanan publik saja. Tidak dalam konteks finansial," kata Silmy di Penang Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024) malam.
Toh, kata dia, tidak ada pembatalan penerbangan selama layanan keimigrasian terganggu.
"Jadi, kalau misalnya ditanya rugi, saya rasa tidak ada," tutur Silmy.
Silmy mengatakan pihaknya hanya fokus pada komplain masyarakat karena tak mendapat layanan optimal. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi tak memikirkan kerugian selama layanannya mengalami kelumpuhan.
"Tidak ada kerugian yang kita hitung dan kita juga bukan organsiasi yang komersial. Kita layanan publik dan semua orang asing juga membayar visa, walaupun misalnya yang tadinya harus online, ini visa on the arrival bayarnya manual," ucap Silmy.
Kendati demikian, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan surat edaran untuk dijadikan pedoman bagi seluruh satker imigrasi dalam menyikapi soal perpanjangan izin tinggal dari visa yang diurus sacara manual.
"Itu, kan, sifatnya teknis, tetapi enggak ada," tutup Silmy.
Sebelumnya, Silmy Karim memastikan layanan keimigrasian sudah pulih 100 persen.
"Hari ini kita sudah memastikan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, kemudian visa online, izin tinggal, dan paspor sudah recover 100 persen," kata Silmy.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi