tirto.id - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng) Wisnu Widayat, Selasa (12/4/2016) mengatakan pihaknya telah mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal negara Republik Rakyat Cina (RRC) yang bekerja di kawasan tambang emas Kabupaten Bombana, karena tidak memiliki izin resmi bekerja.
Wisnu mengatakan, empat WNA tersebut kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari, sambil menunggu proses persidangan.
"Keempat Warga negara RRC ini, kami duga hanya memiliki visa kunjungan yang disponsori PT. Lontang, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan besi,”kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, keempat WNA Cina tersebut diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ia juga mengatakan, selain menangkap keempat warga asing tersebut petugas imigrasi Kelas 1 A Kendari juga telah menahan seorang wanita (35) warga Konawe Selatan yang diduga memalsukan administrasi kependudukan untuk meminta pembuatan dokumen paspor ke negara Turki.
Sampai saat ini, pihaknya telah mencatat kurang lebih 122 WNA yang memiliki kartu izin tinggal sementara di wilayah Sulteng, masing-masing dibidang konstruksi enam orang, bidang perdagangan tujuh orang, sedangkan 109 WNA lainnya bekerja disektor industri pertambangan. (ANT)