Menuju konten utama

Imigrasi Benarkan Ratna Sarumpaet Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Imigrasi membenarkan pencegahan Ratna Sarumpaet bepergian ke luar negeri setelah ada surat permohonan dari kepolisian.

Imigrasi Benarkan Ratna Sarumpaet Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada media di kediamannya di Jl. Kampung Melayu Kecil 5, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Ratna Sarumpaet mengaku berbohong terkait penganiayaan yang menimpa dirinya. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Pihak Dirjen Imigrasi membenarkan kepolisian mengirimkan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk aktivis Ratna Sarumpaet. Surat dari kepolisian itu diterima Dirjen Imigrasi Kamis (4/10/2018), sehari setelah Ratna mengakui sebagai "pencipta hoaks terbaik" dengan mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang.

"Hari ini kita menerima surat permintaan pencegahan keluar negeri dari Polda Metro Jaya per tanggal 4 Oktober atas nama ibu Sarumpaet," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi Tirto, Kamis malam ini.

Agung mengatakan, Ratna memang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia berencana berangkat dengan pesawat Turki Airlines pukul 20.00 WIB. Ratna berangkat dengan rute Jakarta-Sau Paulo, Brasil.

"Rutenya Jakarta-Istanbul, Istanbul-Santiago, Santiago-Sau Paulo," kata Agung.

Agung tidak merinci waktu surat permohonan masuk ke Imigrasi. Akan tetapi, ia memastikan, pencegahan efektif per hari ini hingga 20 hari ke depan.

Penangkapan Ratna juga dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurut Argo, Ratna ditangkap di bandara Soekarno-Hatta malam ini karena diketahui hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.

"Iya [ke luar negeri]. Iya [Ratna Sarumpaet] sudah [ditangkap] nanti silakan tanya ke Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum" ujar Argo ketika dihubungi, Kamis (4/10/2018).

Ratna dilaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sejauh ini ada 11 laporan yang melaporkannya terkait berita bohong yang ia sebarkan. Salah satu laporan itu dilakukan oleh Farhat Abbas. Farhat melaporkan Ratna, Prabowo Subianto dan Fadli Zon beserta 15 politikus lainnya.

"Silakan ke [Dit]krimum Polda Metro Jaya mengenai penangkapan Ratna Sarumpet di bandara malam ini," kata Argo menolak memberi keterangan lebih lanjut.

Ratna diadukan karena diduga menyebarkan berita bohong. Ia diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan kabar bohong melalui teknologi.

Sebelumnya pada Selasa (2/10) sempat beredar isu bahwa Ratna Sarumpaet yang menjadi Juru Kampanye Prabowo-Sandiaga dianiaya sekelompok orang sehingga mukanya lebam. Kubu Prabowo-Sandiaga mengakui isu Ratna dianiaya itu benar. Namun belakangan pada Rabu (3/10) Ratna membuat keterangan sebaliknya. Ia mengaku bahwa dirinya telah berbohong dan lebam di mukanya bukan karena dianiaya, melainkan karena operasi plastik.

Usai pengakuan Ratna ini, kubu Prabowo minta maaf dan akan bertanggungjawab terhadap tindakan Ratna. Ratna sendiri menyatakan mengundurkan diri dari tim kampanye Prabowo. Sebaliknya Prabowo juga telah menyatakan memecat Ratna sebagai juru kampanye.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH