tirto.id - Aturan dan kewenangan yang berlimpah, belum membuat DPR bekerja secara kuat dan akuntabel. Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025 menemukan dua titik paling rapuh dalam kelembagaan DPR, yaitu penggunaan hak pengawasan dan pengelolaan konflik kepentingan.
Dari skala 0 - 5, penggunaan hak pengawasan hanya mendapatkan skor 1,57 dan pengelolaan konflik kepentingan hanya mendapatkan skor 1,88. Nilai ini menempatkan keduanya berada pada Grade D atau kategori belum terpenuhi.
IKP 2025 sendiri dikembangkan oleh Indonesian Parliamentary Center (IPC) dengan mengadopsi Indicators for Democratic Parliaments dari Inter-Parliamentary Union (IPU), sebuah organisasi parlemen dunia yang beranggotakan parlemen dari berbagai negara. Dengan standar yang juga menjadi rujukan pengukuran parlemen di berbagai negara, kualitas kelembagaan DPR secara keseluruhan memperoleh skor 2,55 dari skala 5,00 atau Grade C. Artinya, standar parlemen demokratis baru terpenuhi sebagian dan masih memiliki kelemahan signifikan.
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, mengatakan DPR tidak kekurangan aturan, kewenangan, ataupun mekanisme formal. Namun menurut Hanafi, persoalannya, apakah semua itu benar-benar digunakan untuk mengawasi pemerintah, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat.
IKP 2025 mengukur empat aspek utama kelembagaan DPR, yaitu efektivitas parlemen, etika dan integritas, transparansi dan akses, serta partisipasi publik.
Pada aspek Partisipasi Publik, DPR memperoleh skor tertinggi sebesar 2,71, disusul transparansi dan akses sebesar 2,68 serta efektivitas parlemen sebesar 2,57. Etika dan integritas menjadi aspek paling lemah dengan skor 2,31.
Meskipun memperoleh skor tertinggi, partisipasi publik belum sepenuhnya terlembagakan dalam proses pengambilan keputusan DPR. Masyarakat telah memperoleh ruang untuk menyampaikan pendapat melalui konsultasi publik dan rapat dengar pendapat umum. Namun, belum tersedia penjelasan apakah masukan publik dipertimbangkan, diterima, atau ditolak. Padahal ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
Kerentanan yang lebih serius ditemukan dalam aspek etika dan integritas. Pengelolaan konflik kepentingan memperoleh skor 1,88 atau Grade D. Hasil tersebut menunjukkan bahwa mekanisme untuk mencegah, mengungkapkan, dan menangani konflik antara kepentingan pribadi, bisnis, politik, dan pelaksanaan jabatan publik belum berjalan secara memadai.
Penegakan kode etik, keterbukaan laporan harta kekayaan, dan konsistensi penerapan sanksi juga masih memerlukan penguatan. Tanpa sistem integritas yang kredibel, keterbukaan dan partisipasi publik tidak cukup untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap parlemen.
Titik kritis lainnya terdapat dalam fungsi pengawasan. DPR relatif aktif menggunakan mekanisme rutin seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, pemanggilan pejabat pemerintah, dan permintaan informasi. Akan tetapi, penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat hanya memperoleh skor 1,57 atau Grade D.
“Pengawasan DPR tidak cukup diukur dari banyaknya rapat atau pejabat yang dipanggil. Ukurannya adalah apakah pengawasan mampu mengungkap persoalan, menghasilkan rekomendasi yang jelas, memastikan tindak lanjut pemerintah, dan menjaga keseimbangan kekuasaan,” ujar Hanafi.
Kesenjangan antara kewenangan dan pelaksanaan juga terlihat dalam proses pembentukan undang-undang. DPR memiliki kewenangan formal yang relatif kuat untuk mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang. Namun, kualitas prosedur legislasi hanya memperoleh skor 2,29, sedangkan pemantauan setelah undang-undang berlaku memperoleh skor 2,31.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kinerja legislasi masih terlalu berorientasi pada penyelesaian dan pengesahan RUU. Evaluasi terhadap efektivitas undang-undang yang telah berlaku belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Padahal, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah suatu undang-undang mencapai tujuannya, menimbulkan persoalan baru, atau perlu diperbaiki.
Keterbukaan proses legislasi juga belum berjalan secara konsisten. Agenda, naskah akademik, draf RUU, daftar inventarisasi masalah, dan rekaman pembahasan tidak selalu tersedia dan diumumkan secara lengkap. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengikuti perubahan substansi RUU dan memberikan masukan pada waktu yang tepat.
Persoalan serupa ditemukan dalam fungsi penganggaran. DPR relatif aktif dalam pembahasan dan persetujuan APBN, tetapi pengawasan ketika anggaran dilaksanakan maupun setelah tahun anggaran berakhir masih terbatas. Pengawasan anggaran memperoleh skor 2,35.
Keterbatasan akses terhadap data, kapasitas analisis, serta tindak lanjut hasil pengawasan memengaruhi kemampuan DPR memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peneliti IPC, Choris Satun Nikmah mengatakan, dengan sejumlah temuan di atas, IPC mendorong DPR untuk menjadikan hasil IKP 2025 sebagai dasar perbaikan kelembagaan selama periode 2024–2029. Perbaikan pertama perlu diarahkan pada penguatan integritas internal melalui penegakan kode etik yang kredibel, pengelolaan konflik kepentingan, transparansi harta kekayaan, dan penerapan sanksi yang konsisten.
Perbaikan kedua adalah meningkatkan kualitas fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Langkah tersebut perlu dilakukan melalui keterbukaan dokumen, konsultasi publik yang bermakna, evaluasi pelaksanaan undang-undang, penguatan pengawasan anggaran, serta pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi DPR.
Perbaikan ketiga adalah membangun mekanisme umpan balik publik yang terstruktur. DPR perlu menjelaskan masukan masyarakat yang diterima, ditolak, atau diakomodasi beserta alasannya. Kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil juga perlu diperkuat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap parlemen.
Choris menegaskan IKP 2025 tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap individu anggota DPR. Hasilnya diposisikan sebagai gambaran awal kondisi kelembagaan DPR sekaligus dasar untuk memantau perbaikannya sepanjang periode 2024–2029.
Masuk tirto.id































