tirto.id - Hampir sepekan usai program minyak goreng satu harga di pasar retail, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkap belum ada koordinasi maupun sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan setempat untuk merealisasikan program harga minyak goreng satu harga.
"Kami berharap, pemerintah bisa menyeluruh merealisasikan minyak goreng satu harga ini di pasar tradisional, tidak hanya di retail di bawah Kementerian perdagangan saja," jelas Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi, kepada Tirto, Minggu (23/1/2022).
Ia menjelaskan, meskipun di retail modern harga minyak goreng sudah dipatok Rp14.000, harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi yaitu ada di kisaran Rp19.000-20.000/liter.
"Pedagang sampai saat ini kebingungan di retail harganya Rp14.000/liter sementara pasar masih di harga Rp19-20.000 jadi pedagang jual rugi. Jadi stok yang lama ini pasti dijual rugi karena takut rusak, maka dari itu harusnya ada kompensasi yang setimpal seperti halnya seperti yang dilakukan di retail modern," kata dia.
Ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar program minyak goreng satu harga bisa direalisasikan juga di pasar tradisional.
"Kan kasian ya padahal pedagang stoknya lama harganya pasti masih tinggi, jadi pasti jual cepat meskipun rugi. Kami harap Kemendag segera koordinasi sama daerah supaya program subsidi minyak goreng bisa didapatkan juga oleh pedagang pasar tradisional," terang dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga minyak goreng jenis premium dan sederhana dijual dengan harga Rp14.000/liter. Kebijakan tersebut diambil setelah beberapa bulan ini harga minyak goreng di pasaran mengalami lonjakan harga akibat tingginya permintaan crude palm oil (CPO) di luar negeri.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, usai pemerintah memberikan harga sesuai harga eceran tertinggi diharapkan masyarakat tidak panic buying.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panik buying atau pembelian secara berlebihan karena pemerintah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruhnya," jelas dia dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2022).
Lutfi menjelaskan, penjualan minyak goreng dalam kemasan yang dipatok dengan harga Rp14.000/liter mulai hari ini sudah bisa dibeli di pasar retail modern. Baru kemudian harga minyak goreng di pasar tradisional bisa menyesuaikan sepekan kemudian.
"Baik dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini segera berlaku tengah malam Rabu 19 Januari 20 2022 pada pukul 00.00," terang dia.
Sedangkan untuk mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri Kementerian Perdagangan mulai akan melakukan pencatatan ekspor yang akan mulai berlaku pada 24 Januari 2022 atau satu minggu dari saat ini.
"Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor oleh maupun itu agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau serta untuk memastikan pasokan," kata dia.
Pencatatan dilakukan untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri agar tidak ada lagi kasu larangan untuk melakukan ekspor seperti apa yang terjadi pada batu bara.
"Jika tidak ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah yang hukum kepada pelaku maupun pada konsumen yang melanggar ketentuan ini," terang dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Selasa (18/01/2021).
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri