tirto.id - Menyambut Iduladha 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan tetap mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) No. 168 tahun 2015 tentang Pemotongan Hewan Kurban dalam menindak penjualan hewan kurban di trotoar.
Ingub No. 168 tahun 2015 tentang Pemotongan Hewan Kurban dikeluarkan oleh Basuki T Purnama saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Tetap mengacu pada itu. Pokoknya semua aturan yang ada akan digunakan. Selama aturan itu belum dicabut, semua bisa dipakai," katanya kepada awak media, Senin (20/8/18) pagi.
Dalam Ingub tersebut tertulis bahwa Gubernur meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.
Ingub itu juga berisi, tiap Wali Kota dan Bupati "menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum; hewan kurban (dari Lurah setempat); dan penjualan hewan kurban."
Anies tak berkomentar banyak mengenai maraknya penjualan hewan kurban di pinggir jalan atau trotoar menjelang Iduladha.
"Sederhana saja. Jualannya jangan di pinggir jalan. Gunakan lahan-lahan yang masih kosong," tutupnya.
Ini sama selaras dengan yang ia sampaikan saat ditemui awak media di Tanjung Priok, pada Minggu (19/8/18).
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yantina Debora