tirto.id - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri acara resepsi pernikahan putra Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (10/09/2018). Hal tersebut disayangkan Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo.
"Dalam kasus ini tentu karena Bamsoet pernah dipanggil sebagai saksi, dan kasus e-KTP itu sendiri belum selesai, maka semestinya pimpinan KPK bisa menjaga jarak dengan siapapun yang dianggap berkaitan dengan kasus itu," kata Adnan kepada Tirto, Rabu (12/09/2018).
Adapun tiga orang pimpinan KPK yang hadir dalam hajatan Bamsoet adalah Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Laode M Syarif. Bahkan beredar informasi bahwa salah satu di antara mereka menjadi pengisi acara dalam pernikahan tersebut.
"Misalkan jika diundang dalam acara resmi dan bersifat pribadi seperti pernikahan, bisa saja hadir tanpa harus menjadi pihak yang atraktif seperti yang ditunjukkan dengan menjadi pengisi acara dan sebagainya," katanya.
Menurut Adnan, ulah ketiga pimpinan ini bisa merusak citra KPK sebagai lembaga yang kredibel.
Pendapat senada disampaikan Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi/Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani. Menurutnya dengan menghadiri pesta yang digelar politisi Golkar tersebut, ketiga pimpinan KPK itu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 36 huruf a UU KPK sendiri menyatakan dengan tegas :
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Seakan pimpinan KPK lupa dengan terkait hal ini, maka harus ada peringatan terkait hal ini terhadap pimpinan KPK yang hadir. Jika ada pelanggaran kode etik disana maka harus ada sanksi terhadap yang bersangkutan," kata Ahmad lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Rabu (12/09/2018).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto