tirto.id - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi kabar pemulangan beberapa jaksa dan penyidik KPK ke lembaga asal mereka, Kejaksaan dan Polri. Kurnia mengatakan pimpinan KPK jangan asal menyingkirkan orang.
"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan kepegawaian secara benar dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas," katanya, Kamis (30/1/2020).
Salah satu yang disorot adalah kabar pemulangan penyidik dari Polri bernama Rosa. Orang ini tengah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun, yang sekarang masih buron, diduga memberi uang ke Wahyu agar diloloskan sebagai anggota dewan lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," katanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono telah menegaskan kalau Rosa belum akan ditarik. Yang bersangkutan masih akan berdinas di KPK setidaknya sampai 2022.
Kurnia mengatakan langkah ini tepat belaka. Baginya ini adalah bentuk dukungan Polri dalam penuntasan kasus.
"Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non-intervensi dalam penanganan perkara, dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," ujar Kurnia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino