tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku telah banyak menerima pengaduan dari masyarakat soal penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus). Selain Aceh, dana otsus di Papua pun dikatakan sering diselewengkan.
"Kami sebenarnya sudah cukup sering menerima informasi dari masyarakat soal penyelewengan dana Otsus tak hanya di Aceh, tapi juga di Papua," kata peneliti ICW Donal Fariz di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (05/07/2018).
Penangkapan terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam operasi tangkap tangan oleh KPK Selasa (03/07/2018) menguatkan dugaan kalau memang ada praktik curang dalam pengelolaan dana Otsus tersebut.
Sebelumnya, kedua kepala daerah itu ditangkap KPK lantaran Bupati Bener Meriah Ahmadi diduga memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Uang ini merupakan bagian dari total Rp 1,5 Miliar yang diminta Irwandi untuk fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Donal menjelaskan, praktik penyelewengan dana Otsus umumnya tidak jauh berbeda dengan penyelewengan dana APBD. Baik dari sisi aktor, pola, maupun mekanismenya.
"Aktornya pasti elite politik, juga polanya bisa dari pengadaan barang dan jasa kemudian marked up, marked down dan kemudian diselewengkan kepada kantong-kantkng kelompok tertentu misalnya ada Ormas dan ada proposal fiktif kemudian diberikan," kata Donal.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai penerima adalah IY [Irwandi Yusuf] Gubernur Provinsi Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat (04/07/2018).
Selain Irwandi Yusuf, Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi juga turut ditetapkan jadi tersangka dengan dugaan sebagai pihak yang memberi suap. Selain itu, ada juga dua orang swasta HY (Hendri Yuzal) dan TSB (T. Syaiful Bahri) yang turut dijadikan tersangka karena diduga menerima suap.
Adapun KPK menyangkakan keempat tersangka tersebut dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 25 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto