Menuju konten utama

Ibu Kota Perlu Dipindah karena Jakarta Dikelilingi PLTU Batu Bara

Bappenas menyatakan, pemindahan ibu kota DKI Jakarta ke Kalimantan penting karena saat ini banyak PLTU berbahan bakar batu bara berada di sekeliling Jakarta.

Ibu Kota Perlu Dipindah karena Jakarta Dikelilingi PLTU Batu Bara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan kepada pers mengenai pembahasan rencana pemindahan ibukota negara di Jakarta, Selasa (30/4/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan, DKI Jakarta saat ini dikepung oleh polusi udara, salah satunya asap dari kendaraan bermotor.

Namun, menurut Bambang, ancaman terbesar dari polusi Jakarta adalah kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang berada di sekeliling Jakarta. Imbasnya, kata Bambang, selain polusi, emisi di ibu kota saat ini sudah cukup buruk.

Bambang menjelaskan, pertimbangan aspek lingkungan ini juga menjadi salah satu pemikiran pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Ibu kota baru, kata dia, akan lebih ramah lingkungan.

“Kami ingin kembali lagi (bicara) polusi. Sebagian berasal dari transportasi asap knalpot tapi jangan lupa Jakarta banyak PLTU batu bara. Maka menimbulkan emisi. Kami ingin ibu kota baru itu green city,” ucap Bambang dalam diskusi bertajuk “Pindah Ibu Kota Negara: Belajar dari Pengalaman Negara Sahabat” di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Bambang mengatakan, ibu kota baru nantinya akan didesain dekat dengan hutan. Di samping itu, dari sisi energi juga akan mengandalkan energi baru terbarukan (EBT) atau renewable energy.

Ia pun menyebutkan, jika dibandingkan nanti konsep kota yang ia canangkan akan menyerupai luar negeri, misalnya Washington D.C. dan New York.

“Tidak hanya bergantung fossil fuel. Saya yakin ini juga dikembangkan di negara lain. Kami ingin ibu kota menggambarkan kota yang liveable, ideal, dan nyaman bagi penghuninya,” ucap Bambang.

Sebelumnya, koalisi masyarakat yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2019).

Koalisi yang terdiri dari Greenpeace, Walhi dan LBH Jakarta itu menyampaikan gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pencemaran udara di DKI Jakarta.

Pihak yang tercatat sebagai tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ada pula pihak turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

"Hari ini perwakilan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan bagi manusia dan bagi warga Jakarta berinisiatif untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa ini," kata pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (6/7/2019).

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBUKOTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno