Menuju konten utama

Bappenas Jamin Ibu Kota Baru Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Bappenas mengklaim, pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan tidak akan mengganggu hutan lindung dan rumah penduduk.

Bappenas Jamin Ibu Kota Baru Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memaparkan rencana pemindahan ibu kota dalam diskusi nasional di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro memastikan, pembangunan ibu kota baru tidak akan menyebabkan deforestasi di pulau Kalimantan.

Bambang menjelaskan, hal itu dimungkinkan karena pemerintah akan memilih lahan yang kosong. Dengan demikian, kehadiran ibu kota baru tidak akan mencaplok luasan hutan lindung yang sudah ada.

“Wilayah tersebut itu kosong jadi tidak akan mengganggu luas hutan lindung. Tidak akan berubah (luasnya) dengan adanya ibu kota,” ucap Bambang dalam diskusi bertajuk “Pindah Ibu Kota Negara: Belajar dari Pengalaman Negara Sahabat” di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

“Pembangunan ibu kota baru tidak akan mengurangi luas lahan hutan lindung,” tegasnya.

Komitmen ini, kata Bambang, juga berlaku bagi nasib masyarakat sekitar yang sudah ada di Kalimantan. Ia menyebutkan, pembangunan ibu kota baru juga tidak akan mengganggu penduduk sekitar sehingga meminimalisir kehadiran konflik agraria.

“Kami tidak akan mengganti suatu wilayah yang sudah ada penduduknya,” ucap Bambang.

Namun, Bambang mengakui saat ini Kalimantan merupakan pulau yang sudah lama mengalami deforestasi. Baik dari aktivitas pertambangan maupun industri komoditas seperti kelapa sawit.

Melalui rencana pemindahan ibu kota ini, ia menjamin kalau pemerintah juga akan melakukan penanaman kembali hutan-hutan yang sempat hilang dan rusak.

“Saat membangun kota nanti, Presiden beri arahan untuk revitalisasi hutan. Jadi ada reforestasi dan desain kotanya harus hutan. Aspek hutannya tetap dijaga dan kami akan jaga lingkungan,” tutur Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kemungkinan penyediaan tanah bagi ibu kota baru di luar Jawa nanti dapat berasal dari pelepasan hutan. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, dari sisi regulasi kehutanan, hal itu dimungkinkan.

Siti tak merinci detail regulasi yang dimaksud. Namun, ia mengatakan telah mempelajari instrumen hukum yang ada.

“Kalau dari kehutanan yang penting kebutuhan bagi Ibu Kota negara berdasarkan instrumen dalam regulasi kehutanan itu dimungkinkan,” ucap Siti kepada wartawan usai rapat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (28/6/2019).

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno