Menuju konten utama

Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua & Tata Cara Membayar Fidyah

Hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua dan uzur: diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan. Berikut aturan membayar fidyah & besaran fidyahnya.

Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua & Tata Cara Membayar Fidyah
Ilustrasi lansia FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dalam Islam, orang yang sudah sangat tua dan uzur diperbolehkan untuk tidak menunaikan ibadah puasa pada Ramadan. Namun, sebagai gantinya, orang lansia itu harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan puasanya. Lantas, bagaimana hukum rinci meninggalkan puasa bagi orang yang sudah sangat tua dan uzur?

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Islam apabila memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tertentu. Mereka yang menjalankan puasa wajib memenuhi beberapa kriteria, misalnya harus sudah balig, berakal sehat, mukim (tidak bepergian), dan mampu menjalankan puasa.

Dalilnya adalah berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 183:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al Baqarah [2]:183)

Adanya ketentuan itu menandakan bahwa apabila terdapat seorang muslim yang tidak memenuhi kriteria seperti di atas, ia diperbolehkan untuk tidak menunaikan puasa.

Islam memberikan kemudahan demikan karena ditakutkan bila seseorang memaksakan keadaan untuk berpuasa, hal itu justru mengancam keselamatan dirinya.

Dilansir NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitab Kasyifatu Saja fi Syarhi Safinatun Najah (2021) menjelaskan beberapa golongan orang yang dibebaskan untuk membatalkan puasa sebagai berikut:

  • Musafir
  • Orang sakit
  • Orang jompo (tua yang tak berdaya)
  • Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat.

Salah satu golongan yang mendapatkan keringanan hukum (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadan adalah lansia (orang yang sudah sangat tua dan uzur). Golongan ini memiliki fisik yang lemah dan kepayahan jika harus menjalankan puasa.

Namun, terdapat kriteria atau ketentuan yang dapat dijalankan untuk melihat kepantasan orang jompo tidak menunaikan puasa. Pasalnya, terdapat banyak orang yang sudah sangat tua dan uzur tetapi masih mampu melaksanakan puasa.

Syekh Khatib Asy-Syirbini menjelaskan kriteria orang tua yang diperbolehkan syariat untuk tidak menunaikan ibadah puasa dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja sebagai berikut:

“Orang tua renta—yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya—jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud”

Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Sangat Tua dan Uzur

Orang yang sudah tua dan uzur diperbolehkan tidak melaksanakan puasa, namun dikenakan fidyah sebagai gantinya.

Fidyah atau tebusan merupakan bentuk denda yang wajib ditunaikan apabila meninggalkan kewajiban puasa Ramadan.

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan orang yang sangat tua dan uzur adalah sebesar satu mud.

Fidyah itu biasanya berupa makanan pokok, khusus orang Indonesia dapat menggunakan beras. Satu mud itu setara dengan 675 gram atau 6,7 ons.

Satu mud dibayarkan setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini juga menjadi pengganti orang yang sudah sangat tua dan uzur sehingga tidak perlu melakukan qada puasa. Fidyah sebaiknya diberikan kepada fakir atau miskin.

Dilansir lamanBaznas, niat yang dapat dibaca ketika melakukan pembayaran fidyah bagi orang yang sudah tua dan uzur adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latinnya: "Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala"

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah SWT”

Masalah Pembayar Fidyah: Tidak Memiliki Harta

Terdapat beberapa permasalahan fidyah puasa bagi orang yang sangat tua dan uzur. Salah satu masalah yang kerap ditemui adalah tidak ada harta atau uang untuk melakukan pembayaran fidyah tersebut.

Dilansir Lazismu, bila orang yang sangat tua dan uzur tidak memiliki harta, hal itu dapat digantikan oleh anak-anaknya.

Anaknya dapat membayar secara personal atau patungan. Hal ini merupakan salah satu bentuk bakti atau perbuatan ihsan seorang anak kepada orang tuanya.

Kemudian, bila terdapat orang yang sangat tua dan uzur tidak memiliki anak, tiada juga kerabat, serta benar-benar tidak memiliki harta, maka ia tidak dikenakan kewajiban apa pun. Kewajiban membayar fidyah akan dibebaskan darinya.

Orang tua ini cukup memperbanyak istigfar karena ketidakmampuan atas kewajiban yang dibebankan kepadanya. Hal ini disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:

“Jika seseorang juga tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka tidak ada kewajiban baginya, dan Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.

Sebagai gantinya, ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa orang lansia tersebut dapat “memohon ampun kepada Allah, dan meminta permohonan maaf atas kelalaiannya hak yang wajib baginya.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi