tirto.id - Hukum potong rambut sebelum kurban dan batas potong kuku Idul Adha menjadi bahasan yang kerap muncul di tengah kalangan umat Islam. Ulama berbeda pendapat menanggapi hukum cukur rambut dan potong kuku menjelang Idul Adha mulai diperbolehkan hingga mengharamkan.
Munculnya pembahasan perkara hukum cukur rambut dan potong kuku menjelang Idul Adha berawal dari hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
“Apabila masuk 10 hari pertama Dzulhijjah, apabila seorang di antara kamu hendak berkurban, janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai ia [selesai] berkurban,” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam hadis di atas dijelaskan bahwa terdapat larangan memotong kuku dan rambut mulai awal 1-10 Dzulhijjah. Lantas, bolehkah memotong kuku di hari tasyrik? Hari pelarangan perkara tersebut juga dapat lebih panjang, mengingat pelaksanaan kurban dapat dikerjakan di hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hukum Cukur Rambut dan Batas Potong Kuku sebelum Idul Adha
Terkait hukum potong rambut sebelum kurban dan batas potong kuku Idul Adha ini, ulama berbeda pendapat mengenai kepada siapa hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah di atas. Setidaknya ada dua pendapat, yakni sebagai berikut:
1. Hukum Potong Rambut Sebelum Kurban dan Batas Potong Kuku Idul Adha Ditujukan kepada Orang yang Hendak Berkurban
Pendapat pertama, hadis larangan memotong rambut dan kuku ditujukan kepada orang yang hendak berkurban. Kendati demikian, kelompok ulama dengan pendapat pertama ini terpecah menjadi beberapa kategori mengenai hukum potong rambut sebelum kurban dan kuku menjelang Idul Adha bagi shohibul kurban (orang yang akan berkurban).
Dilansir laman NU Online dalam tulisan bertajuk “Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban” oleh Hengki Ferdiansyah, Al Qari seorang ulama dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan perbedaan hukum antara ulama mazhab mengenai hukum potong rambut sebelum kurban dan kuku menjelang Idul Adha bagi shohibul kurban sebagai berikut:
“Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah [boleh], tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.”
Terlepas dari adanya perbedaan hukum, Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ mengatakan bahwa keutamaan tidak memotong kuku dan rambut menjelang Idul Adha adalah di akhirat diselamatkan dari api neraka. Analogi tersebut diambil dari ibadah kurban dapat menyelamatkan shohibul kurban dari siksa api neraka.
2. Hukum Potong Rambut Sebelum Kurban dan Batas Potong Kuku Idul Adha Ditujukan untuk Hewan Kurban
Pendapat kedua, larangan memotong kuku dan rambut ditujukan untuk hewan kurban. Alasan utama adalah bulu, kuku, dan kulit hewan kurban kelak menjadi saksi di akhirat. Namun, pendapat kedua dianggap kurang popular dalam fikih klasik.
Kendati demikian, pendapat kedua dikuatkan kembali belakangan oleh seorang ulama bernama Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah. Ali Mustafa menjelaskan bahwa hadis tentang larangan memotong kuku dan rambut yang diriwayatkan Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan hadis lain.
Sebab hadis saling menafsirkan antara satu dengan lainnya selama masih satu pembahasan. Salah satu hadis yang dapat dikomparasikan dengan hadis larangan memotong kuku dan rambut menurut Ali Mustafa adalah hadis riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
“Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah).
Ali Mustafa menyimpulkan bahwa larangan hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah ditujukan kepada hewan kurban. Ali Mustafa menjelaskan bahwa kuku dan rambut kurban menjadi saksi di akhirat dalam kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah sebagai berikut:
“'Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.”
Batas Cukur Rambut dan Potong Kuku Idul Adha 2024
Terlepas dari dua pandangan di atas, seluruh pendapat dapat diamalkan sekaligus menjelang proses kurban. Shohibul kurban dan daging kurban tidak perlu memotong kuku serta rambut selama tidak diperlukan.
Akan tetapi, apabila kuku dan rambut panjang, kotor, hingga berkutu dapat dipotong. Dipotongnya kuku dan rambut tidak termasuk syarat sah pelaksanaan ibadah kurban.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menentukan jadwal Hari Raya Idul Adha 2024. Keputusan ini diambil setelah selesai dilakukannya Sidang Isbat yang bertujuan untuk menentukan awal bulan Hijriah. Sidang Isbat tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 lalu.
Menurut informasi dari laman resmi Kemenag RI, awal bulan Dzulhijjah 1445 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024. Dengan awal bulan Dzulhijjah yang telah ditetapkan, Pemerintah mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah akan dirayakan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 mendatang.
Dengan demikian, kapan mulai tidak boleh potong kuku saat Idul Adha 2024? Sebagaimana diketahui bahwa batas potong rambut Idul Adha 2024 tinggal menyesuaikan dengan tahun Masehinya. Hal yang sama berlaku pula untuk batas waktu potong kuku Idul Adha 2024. Lalu, bolehkah memotong kuku di hari Tasyrik?
Jika dijelaskan bahwa terdapat larangan memotong kuku dan rambut mulai awal 1-10 Dzulhijjah (termasuk pada hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) maka anjuran tersebut berlaku mulai 8 Juni sampai dengan 20 Juni 2024.
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis