tirto.id - Empat kali UUD 1945 diamandemen dalam 74 tahun kemerdekaan Indonesia. Meski sudah beberapa kali mengalami revisi, hak warga negara mengeluarkan pendapat tetap diatur dalam konstitusi dan dilindungi undang-undang. Para anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menyusun UUD 1945 mungkin tak pernah menyangka kebebasan berpendapat yang mereka perjuangkan akan dijadikan dalih oleh penyebar hoaks untuk menyatakan pendapatnya.
Pendapat atau opini sering kali berujung hoaks jika tak dilengkapi data pendukung yang kuat. Tudingan-tudingan yang sifatnya opini kadang dilandasi asumsi, ilusi, atau kepentingan penguasa. Tidak jarang, tuduhan-tuduhan itu merujuk pada satu berita yang tak bisa dipastikan kebenarannya.
Kemenkominfo mencatat sejak Agustus 2018 sampai April 2019 ada 1.731 hoaks yang menyebar lewat berbagai platform online. Salah satu yang paling banyak adalah terkait isu politik.
UU ITE yang semestinya digunakan untuk mengawasi hoaks dan kebebasan berpendapat di internet malah jadi alat penguasa untuk mengamankan citranya. Pada 2016 pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alasan pemerintah melakukan revisi adalah karena perkembangan internet yang begitu pesat sehingga memungkinkan sebuah tulisan atau informasi bisa diakses cepat dalam skala nasional.
Pasal yang diperlebar aturannya oleh pemerintah bukan hoaks, tapi justru pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Siapapun yang membuat atau menyebarkan informasi yang mengandung pencemaran nama baik berpeluang mendekam di penjara selama empat tahun.
Kemenkominfo bersikeras bahwa pasal itu dibutuhkan. Alasannya agar rakyat tidak saling bertengkar karena informasi yang menyerang pribadi.
"Kalau tidak ada aturannya lalu kita dihujat, bisa terjadi pertengkaran masyarakat. Itu yang kita hindari. Makanya ada pasal itu, agar masyarakat hati-hati," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan pada Desember 2016 seperti dikutip CNN.
Namun pada praktiknya, pertengkaran yang terjadi sebenarnya adalah antara pejabat dengan rakyat. UU ITE Pasal 27 ayat (3) paling banyak digunakan sebagai aduan oleh para pejabat dengan menghubungkannya kepada ujaran kebencian. Berdasar data dari SAFENet 2008-2018, sebanyak 35,92% pengaduan dengan UU ITE berasal dari pejabat negara.
Data ini seakan-akan menghabisi alasan Semuel bahwa "UU ITE Pasal 27 itu bukan antara pemerintah dan rakyat, tapi rakyat dan rakyat.”
Basmi Hoaks atau Kebebasan Berpendapat?
Dalam penelitian berjudul "Hoax and Misinformation in Indonesia: Insights from a Nationwide Survey" (PDF, 2019), Ibnu Nadzir dan kawan-kawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menuliskan bahwa hoaks dan misinformasi masih berkembang biak di Indonesia. Beberapa yang paling ramai di tahun 2019 ini adalah isu kebangkitan PKI, kriminalisasi ulama, dan jutaan pekerja dari Tiongkok masuk ke Indonesia.
Para peneliti LIPI itu juga mendapati bahwa selain ramai di media sosial, ternyata isu-isu ini berkembang justru dari kalangan elite seperti bekas Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus PAN Amien Rais, dan politikus Gerindra Fadli Zon. Namun sampai sekarang, ketiga orang tersebut tak kunjung diproses secara hukum.
Hoaks memang masih banyak, tapi bukan berarti sama dengan tingginya kebebasan berpendapat. Karena sering kali apa yang dilakukan pemerintah memberantas hoaks tidak efektif dan justru membungkam kebebasan tersebut.
"Karena bisa jadi yang disasar orang-orang yang mengkritik pemerintah," kata Damar Juniarto, Koordinator SAFEnet, kepada Tirto, Minggu (17/11/2019).
Salah satu tindakan nyata yang pernah dilakukan pemerintah adalah membatasi akses internet pada demonstrasi Mei 2019 dengan alasan mencegah hoaks. Bagi SAFENet, seperti dilaporkan Katadata, tindakan pemerintah adalah mencekik kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Menurut kajian Freedom House, kebebasan berpendapat Indonesia tak pernah bebas sepenuhnya sepanjang 2015-2019. Indonesia bahkan tidak pernah mencapai angka penilaian 70 dari 100. Yang teranyar, Indonesia hanya mendapat skor 62.
Sedangkan untuk kebebasan di internet, Freedom House mencatat Indonesia mendapat skor 51/100. Indonesia bahkan kalah dengan Afrika Selatan. Lembaga itu menekankan pula bahwa pada 2019 kebebasan berinternet di Indonesia semakin menurun. Beberapa faktor yang melatarinya: pembatasan akses media sosial pada Mei 2019 dan hoaks yang muncul selama kampanye Pilpres 2019.
Pada periode Juni 2018-Mei 2019, masih menurut kajian Freedom House, ribuan situs yang dianggap pemerintah mempunyai “konten negatif” karena mengandung pencemaran nama baik, informasi palsu, ujaran kebencian, penipuan, terorisme, serta pornografi terkena blokir.
Bagi Damar Juniarto, penilaian pemerintah itu tidak jelas. "Pengertian hoaks menurut pemerintah ya tergantung mereka saja. Padahal belum tentu itu hoaks," katanya.
Selain itu kematian Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat, Berantasnews.co, vonis.com, dan Sinar Pagi Baru yang terjerat kasus hukum dan meninggal di tahanan pada 10 Juni 2018, menjadi salah satu indikator pembungkaman kebebasan berpendapat di internet.
Yusuf dilaporkan ke Polres Kotabaru oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) karena tulisannya dianggap tidak berimbang dan provokatif. Ia dipanggil polisi pertama kali pada Maret 2018. Pada April 2018 Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Seiring hoaks dan misinformasi yang berusaha dihilangkan, nyatanya kebebasan berpendapat juga lamat-lamat terkikis di Indonesia.
Penguasa dan Buzzer
Menurunnya kebebasan berpendapat sekaligus menjamurnya hoaks terjadi dalam skala nasional. Tapi ada saja penyebar hoaks yang lolos dari kejaran pemerintah. Salah satu kasus yang menjadi contoh adalah Denny Siregar yang menyebarkan kabar bahwa ambulans berlogo DKI Jakarta membawa batu dalam demonstrasi Reformasi Dikorupsi.
"Hasil pantauan malam ini.. Ambulans pembawa batu ketangkep pake logo @DKI Jakarta," tulis Denny melalui akun Twitter @dennysiregar7.
Denny yang pendukung Jokowi kemudian dikritik netizen karena menyebarkan hoaks. Denny pun kemudian menghapus cuitan itu dengan dalih "demi menjaga marwah Pemprov DKI dan PMI." Faktanya, batu-batu itu dibawa perusuh yang melarikan diri dan bersembunyi dalam ambulans, bukan petugas ambulans yang membawa batu-batu tersebut.
Namun polisi tidak memproses Denny. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berdalih bahwa memang “ada batu di dalam mobil ambulans.”
Pemerintah memang membantah “memelihara” buzzer, tapi pembiaran penyebar hoaks yang menguntungkan pemerintah sedikitnya memberi dampak positif bagi petahana. Misalnya saja ketika Denny bicara soal “Taliban di KPK” untuk mendukung Jokowi dan pansel KPK. Narasi Denny adalah upaya melawan narasi lain yang menyatakan pemerintah, termasuk Jokowi, perlu mengevaluasi pansel.
Freedom House, masih dalam penelitian yang sama, menemukan bahwa buzzer “dipekerjakan kedua kandidat peserta Pilpres 2019 melalui konsultan politik mereka.” Bedanya, Jokowi juga didukung oleh polisi yang bisa mempidanakan buzzer atau orang yang berada di luar kubu pemerintah. Bisa jadi mereka yang merasakan kebebasan berpendapat hanya golongan tertentu atau kalangan pro-pemerintah.
"Mereka [polisi] melakukan penindakan hukum, tetapi golongan yang sama dengan mereka tidak ada penindakan hukum. Ini diskriminasi dalam proses hukum," kata peneliti Lokataru Anis Fuadah dalam konferensi pers menyambut HUT Bhayangkara, Senin (1/7/2019).
Editor: Ivan Aulia Ahsan