Menuju konten utama

Hikmah dan Rangkuman Materi Ketentuan Rukhsah Shalat Bagi Musafir

Rukhsah merupakan kasih sayang Allah SWT kepada Hamba-Nya. Berikut ini hikmah dan rangkuman materi ketentuan rukhsah shalat bagi musafir.

Hikmah dan Rangkuman Materi Ketentuan Rukhsah Shalat Bagi Musafir
Ilustrasi ibadah bagi musafir. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Ketentuan shalat bagi musafir berbeda dari orang yang mukim. Pelaku perjalanan lazimnya mengalami kesukaran tertentu sehingga Islam memberi keringanan atau rukhsah terkait pengerjaan salatnya. Di antara rukhsah tersebut, misalnya salat jamak, qasar, hingga bolehnya bertayamum bagi musafir.

Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan bagi pemeluknya. Kemudahan ini banyak ditemukan dalam pelaksanaan syariat Islam, salah satunya dalam pengerjaan salat fardu bagi musafir.

Sederhananya, musafir ialah orang yang melakukan safar, perjalanan keluar dari daerahnya dengan ketentuan dan jarak tertentu.

Meskipun demikian, seseorang baru dianggap sebagai musafir dalam Islam apabila memenuhi 3 kriteria, yaitu berniat safar, keluar dari daerahnya, dan memenuhi jarak tertentu. Menurut sebagian ulama, jarak minimal safar ialah 81 km.

Ketentuan Rukhsah Shalat bagi Musafir

Dikutip dari buku Fikih (2020: 53-56) yang ditulis Sutrisno, berbagai kemudahan yang diberikan Islam kepada musafir dalam pelaksanaan salat fardu, meliputi 4 perkara yang dijabarkan sebagai berikut:

1. Salat Jamak

Salat jamak adalah menggabungkan 2 salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hukum pelaksanaan salat jamak ialah mubah, diperbolehkan bagi mereka yang memenuhi sejumlah syarat, salah satunya safar.

Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu Abbas: ”Apa yang Nabi SAW inginkan dengan melakukan seperti itu [menjamak shalat]?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya," (H.R. Muslim).

Salat fardu yang dapat dijamak ialah salat Zuhur-Asar dan salat Magrib-Isya. Pelaksanaan salat jamak bagi musafir dibagi menjadi 2: jamak taqdim dan takhir.

Hal yang membedakan keduanya ialah waktu pelaksanaannya. Jamak taqdim menempatkan 2 pelaksanaan salat fardu Zuhur-Asar atau Magrib-Isya di waktu salat yang pertama. Sebagai contoh, pelaksanaan jamak taqdim salat Zuhur-Asar dilakukan di waktu Zuhur.

Sementara itu, jamak takhir menempatkan 2 pelaksanaan salat fardu yang digabungkan dalam waktu salat terakhir. Sebagai contoh, pelaksanaan jamak takhir Magrib-Isya dilakukan pada waktu Isya.

2. Salat Qasar

Salat qasar adalah menyingkat salat fardu yang memiliki bilangan 4 rakaat menjadi 2 rakaat, meliputi salat Zuhur, Asar, dan Isya.

Hukum pelaksanaan salat qasar adalah mubah, diperbolehkan bagi mereka yang memenuhi sejumlah syarat, salah satunya adalah dalam keadaan safar.

Penempatan waktu pelaksanaan salat qasar tidak berubah. Sebagai contoh, pelaksanaan salat qasar Zuhur dilakukan di waktu Zuhur.

3. Salat di Atas Kendaraan

Seorang musafir juga dapat melakukan salat di atas kendaraan apabila khawatir habisnya waktu salat fardu.

Salat ini dilakukan sesuai waktu pelaksanaannya, boleh duduk atau berdiri, meskipun keadaan tidak membuatnya bisa menghadap kiblat.

4. Tayamum

Seorang yang safar menggunakan kendaraan umum tanpa toilet, terkadang mengalami kendala berwudu.

Meskipun wudu dapat dilakukan menggunakan air mineral, namun pihak kendaraan umum bisa jadi melarangnya.

Dalam keadaan tersebut, Islam memperbolehkan tayamum menggunakan debu suci sebagai pengganti wudu.

Hikmah Rukhsah Shalat bagi Musafir

Rukhsah dalam pelaksanaan salat fardu bagi musafir merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.

Di samping itu, kemudahan tersebut membuktikan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan bagi pemeluknya.

Hal ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185 sebagai berikut:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur,” (QS. Al Baqarah [2]: 185).

Baca juga artikel terkait MUSAFIR atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi