Menuju konten utama

Hentikan 36 Penyelidikan, KPK Klaim Sudah Koordinasi dengan Dewas

Komisioner KPK mengklaim sudah berkoordinasi dengan dewas terkait penghentian penyelidikan puluhan kasus.

Hentikan 36 Penyelidikan, KPK Klaim Sudah Koordinasi dengan Dewas
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku komisioner selalu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK, termasuk ketika menghentikan 36 perkara tahap penyelidikan. Penghentian perkara ini sempat bikin gaduh pekan lalu.

"Kami selalu koordinasi, antara pimpinan dengan dewas," ujarnya saat dihubung pada Senin (24/2/2020).

Penghentian perkara dalam tahap penyelidikan merujuk pada Pasal 40 UU No 30 Tahun 2002. Pasal 44 ayat (3) menyebutkan: "Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.

Penghentian tidak dapat dilakukan jika kasus yang sudah pada tahap penyidikan apalagi penuntutan.

Merujuk pada pasal tersebut, sebenarnya penghentian penyelidikan tidak perlu melibatkan dewas. Namun Lili menegaskan Dewas tetap "perlu tahu, tapi tidak untuk dikonsumsi publik."

Ia lantas menegaskan bahwa penghentian penyelidikan "bukan hal baru bagi KPK." "Sejak zaman pimpinan terdahulu. Hanya memang dulu senyap."

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan ia dan anggota dewas lain "tidak bisa mencampuri" penghentian penyelidikan yang merupakan wewenang komisioner. Ia membenarkan bahwa detail kasus ini memang bukan untuk dikonsumsi publik.

"Kasus yang bukti awalnya tidak cukup, masak dibuka?" ujarnya saat dihubungi.

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan persoalan penghentian perkara ini tak perlu lagi diributkan. Lagipula, katanya, perkara-perkara ini bisa dilanjutkan kembali "kalau kami dapat informasi lebih lanjut."

"Sementara kami simpan dulu file proses penyelidikan. Nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kami buka lagi," ujarnya, Jumat (21/2/2020) lalu.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan