Menuju konten utama

Hendrisman Rahim dan Syahmirwan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Hendrisman Rahim merupakan Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Hendrisman Rahim dan Syahmirwan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). tirto.id/Hendra Friana

tirto.id - Kejaksaan Agung menetapkan Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi tersebut.

Hendrisman jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 10 jam di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini (14/1/2020).

Hendrisman keluar menggunakan rompi tahanan sekitar pukul 18.30 dan langsung digelandang ke dalam mobil Kijang Innova berplat B1493 WO.

Di tengah pemeriksaan, Hendrisman sempat keluar gedung jampidsus namun tak memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan.

Lima menit setelah Hendrisman keluar, giliran Pensiunan Jiwasraya Syahmirwan yang digelandang mengenakan rompi tahanan.

Sebelum ditahan keduanya diperiksa sebagai saksi oleh kejaksaan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 bertitimangsa 17 Desember 2019.

Hingga saat ini, sudah ada lima orang yang ditahan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Selain Hendrisman dan Syahmirwan, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat, dan mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Beny Tjokro ditahan di KPK, sementara Heru Hidayat di RUTAN Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Hary Prasetyo di tahan di rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Adapun Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, sementara Hendrisman Rahim di Guntur Pangdam Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan