Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice

Tiga orang saksi akan dihadirkan untuk para terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hendra Kurniawan Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kamis (24/11/2022).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk lima orang terdakwa obstruction of justice. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut akan ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Namun demikian, ia tak merinci profil saksi-saksi tersebut.

"Infonya tiga saksi (yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini)," kata Djuyamto melalui pesan singkatnya, Kamis, 24 November 2022.

Pelaksanaan sidang dikabarkan akan dibagi menjadi dua kelompok. Untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.

Sementara sidang terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel, dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama enam terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky