Menuju konten utama

Hasil Tax Amnesty Kecil, Dirjen Pajak Tak Puas

Dirjen Pajak mengaku tak puas atas hasil amnesti pajak yang dinilai masih jauh dari target. Jangka waktu periode I program Amnesti Pajak yang terlalu pendek menjadi salah satu kendala.

Hasil Tax Amnesty Kecil, Dirjen Pajak Tak Puas
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Nilai pelaporan harta dan uang tebusan dari program amnesti tercatat masih jauh melampaui target. Atas hasil periode I Program Amnesti Pajak yang dinilai masih kecil, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku tidak puas.

"Saya belum puas kalau nilainya sebesar itu, kurang, saya tidak akan pernah puas kok," kata dia usai menghadiri penganugerahan Penghargaan Laporan Tahunan (Annual Report Award/ARA) 2015 di Gedung Dhanapala Jakarta, Selasa (27/9/2016) malam.

Karenanya, menjelang pemberlakuan periode II Program Amnesti Pajak, Ken mengharapkan para wajib pajak masih akan mengikuti program ini. Seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2016), dia belum bersedia memaparkan strategi yang akan dilakukan untuk mendorong keikutsertaan wajib pajak pada periode kedua.

Periode I Amnesti Pajak atau periode dengan tarif termurah akan berakhir pada 30 September 2016 dan dilanjutkan dengan periode II mulai 1 Oktober 2016. Pada periode II, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 3 persen, sedangkan deklarasi luar negeri dikenai tarif 6 persen.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa tenggat waktu periode pertama amnesti pajak yang akan berakhir beberapa hari lagi menjadi salah satu kendala. Rosan menjelaskan memulangkan dana dari luar negeri ke Indonesia tidak mudah dan tidak bisa dengan segera karena membutuhkan waktu lebih.

"Tidak bisa kita mau pulangkan hari ini besok kita langsung bisa kirim. Misalnya sekuritas, kita mesti jual dulu dan mencairkan dana-dana itu takes time," kata Rosan kepada Antara, Selasa.

Rosan menambahkan, jangka waktu yang panjang diperlukan karena sebagian besar harta para pengusaha di luar negeri bukan dana likuid melainkan berbentuk investasi atau aset. Selain itu, ia beserta jajaran Kadin lainnya membutuhkan waktu dalam mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan untuk mengikuti amnesti pajak.

"Konsolidasi perusahaan tidak gampang. Terus terang saja, satu orang bukan hanya satu dua perusahaan, tapi puluhan, ratusan, ada 1.000 lebih kok," kata dia.

Namun Rosan menekankan bahwa dunia usaha terutama Kadin berkomitmen untuk menyukseskan program amnesti pajak dengan tetap membawa pulang dana yang ada di luar negeri. Sebab, menurutnya, animo pengusaha memulangkan hartanya yang berada di luar negeri ke Indonesia atau repatriasi dalam program amnesti pajak sedang tinggi.

"Terus terang animo dari pengusaha sudah mau bawa pulang dananya [ke Indonesia], sekarang animonya tinggi," kata Rosan.

Hingga 27 September 2016 pukul 23.45 WIB, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 207.676 surat pernyataan harta (SPH) dengan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan SPH senilai Rp54,2 triliun yang terdiri dari orang perorangan non-UMKM sebesar Rp47,4 triliun, orang perorangan UMKM Rp1,80 triliun, badan non-UMKM Rp5 triliun, dan badan UMKM Rp 65,4 miliar.

Sementara itu, komposisi harta hasil repatriasi dan deklarasi tercatat Rp2.512 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp1.719 triliun, deklarasi luar negeri Rp666 triliun dan repatriasi Rp128 triliun.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari