tirto.id - Pengumuman hasil Pilbup Kabupaten Blitar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2020 berdasarkan quick count atau hitung cepat bisa diperoleh melalui beberapa lembaga survei.
Pengumuman quick count Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2020 salah satunya disiarkan melalui channel YouTube resmi Madu TV. Madu TV adalah sebuah stasiun televisi lokal di Jawa Timur yang dimiliki oleh PT. Ma'dinul 'Ulum Media Televisi Ummat.
2 pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kabupaten Blitar yang bertarung dalam Pilkada serentak 2020 ini adalah calon bupati dan wakil bupati petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo di nomor urut 01 dan pasangan Rini Syarifah (Mak Rini)-Rahmat Santoso (Makdhe Rahmat) di nomor urut 02.
Pasangan Mak Rini-Makdhe Rahmat diusung oleh partai pendukung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hasil Hitung Cepat Pilbup Blitar 2020
Hingga Rabu (9/12/2020), pukul 20.00 WIB, Mak Rini-Makdhe Rahmat unggul telak 56,56% atau mendapatkan 364.560 suara.
Sementara lawannya yang merupakan petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo hanya mendapat perolehan suara 39,51% atau 254.762 suara.
Hingga saat ini, total jumlah suara yang masuk sebanyak 98,86% atau 645.730 suara pemilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 831.439.
Meskipun sempat ditunda beberapa waktu lalu, pesta demokrasi elektoral di beberapa daerah di Indonesia diputuskan untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal ini didasarkan pada pelaksanaan tahapan yang sudah dan sedang berlangsung saat ini masih sesuai dengan apa yang direncanakan.
Tercatat sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, terdaftar sebagai peserta Pemilihan Serentak pada tahun 2020.
Pelaksanaan pemilihan pada tahun ini tentunya memberikan tantangan tersendiri bagi lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu di tingkat pusat maupun daerah.
Pada tahun ini, proses pemilihan dihadapkan dengan wabah Covid-19 yang semakin membatasi ruang dan gerak penyelenggara pemilu. Aktivitas yang melibatkan banyak orang harus dilakukan secara daring, atau tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Setidaknya tercatat 15 hal baru yang harus dipatuhi penyelenggara pemungutan suara dan pemilih yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini.
Terkait pembaruan tersebut, maka mekanisme pemungutan suara dapat dibagi ke dalam beberapa alur kegiatan yaitu persiapan yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara dan kegiatan yang berlangsung saat hari-h pemungutan suara.
Pada kegiatan hari-H pemungutan suara, seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan suara, meliputi anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, saksi serta pengawas TPS yang hadir, akan menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah (face shield) saat melayani masyarakat dalam pemungutan suara.
Sedangkan bagi pemilih yang dapat hadir untuk memberikan suara di TPS, mereka diwajibkan untuk memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Pemilih juga akan melakukan sesi pencoblosan menggunakan sarung tangan sekali pakai yang disediakan oleh petugas TPS.
Pemilih yang telah memberikan suaranya harus mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS, untuk pemberian tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari Pemilih
Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini juga dilarang untuk melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya.
Editor: Agung DH