tirto.id - Pilkada Lamongan 2020 menjadi salah satu dari 224 pemilihan bupati-wakil bupati yang digelar di Pilkada Serentak 2020. Tahun, Lamongan juga menjadi satu 19 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
Digelar dengan jumlah warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.038.756 orang, Pilkada Lamongan 2020 menjadi panggung pertarungan 3 pasangan calon (paslon).
Mereka adalah paslon nomor urut 1, Suhandoyo-Astiti Suwarni yang merupakan kandidat independen; paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Abdul Rouf; dan paslon nomor urut 3, Kartika Hidayati-Sa'im.
Yuhronur Efendi-Abdul Rouf bertarung di Pilkada Lamongan 2020 dengan dukungan dari 7 partai pengusung, yakni Demokrat, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo dan Hanura. Adapun Kartika-Sa'im diusung oleh PKB dan PDIP.
Meskipun KPU telah menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 berlangsung pada tanggal 9-26 Desember 2020, masyarakat bisa melihat gambaran perolehan dukungan masing-masing dari paslon dengan mengakses data Sirekap. Istilah terakhir sebutan untuk Sistem Informasi Rekapitulasi yang baru dikembangkan KPU.
Sirekap KPU menyajikan angka hasil penghitungan suara berbasis data formulir C.Hasil-KWK dari semua TPS Pilkada Serentak 2020. Jika menilik data Sirekap, siapa paslon yang unggul di Pilkada Lamongan 2020?
Sampai pukul 22.30 WIB, Kamis malam (10/12/2020), laman penampil data Sirekap KPU RI baru mengumpulkan data 882 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lamongan. Jumlah itu baru setara 28,72 persen dari total TPS yang menjadi lokasi pencoblosan dalam Pilkada Lamongan 2020.
Berdasarkan data dari 882 TPS itu, hasil sementara real count Pilkada Lamongan 2020 versi Sirekap KPU menunjukkan paslon nomor urut 2 sementara lebih unggul dari dua lawannya.
Detail data Sirekap terkait hasil sementara real count Pilkada Lamongan 2020 adalah berikut ini:
- Suhandoyo-Astiti Suwarni: 36,8 persen (82.998 suara)
- Yuhronur Efendi-Abdul Rouf: 42,1 persen (94.879 suara)
- Kartika Hidayati-Sa'im: 21,1 persen (47.460 suara).
Angka hasil penghitungan suara di Pilkada Lamongan 2020 itu masih akan terus bergerak hingga data dari semua TPS terkumpul. Perkembangan real count Sirekap KPU bisa dilihat melalui tautan di bawah ini.
Link Hasil Pilkada Lamongan 2020 versi Sirekap KPU
Penting untuk diketahui, data yang ditampilkan oleh Sirekap KPU tidak menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020. Paslon pemenang Pilkada 2020 tetap ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU kabupaten/kota.
Karena itu, di laman yang memuat data Sirekap, KPU menulis keterangan: "Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya di Rapat Pleno terbuka."
Meskipun demikian, data Sirekap tetap bermanfaat untuk mengetahui tingkat persaingan para kandidat yang berkontestasi di Pilkada 2020. Data di Sirekap juga bisa mendekati hasil rekapitulasi manual berjenjang karena berbasis pada foto formulir C.Hasil-KWK dari setiap TPS.
Beda dari Situng yang mengandalkan tenaga manusia untuk pengisian data, Sirekap menampung foto formulir C.Hasil-KWK dari seluruh TPS untuk diolah dengan "mesin."
Pengolahan data dalam Sirekap memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Teknologi OCR dan OMR memungkinkan objek tulisan angka dan simbol tanda di suatu gambar atau foto bisa diubah menjadi data angka di sistem komputer yang ditampung dalam server khusus.
Setahun terakhir, KPU mengembangkan Sirekap guna membangun sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) yang diklaim bakal lebih efisien daripada rekapitulasi manual. Namun, Pilkada Serentak 2020 hanya menggunakan Sirekap untuk 2 fungsi yang tidak terkait penentuan hasil final.
Fungsi pertama adalah Sirekap menjadi alat bantu dalam proses rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang. Adapun fungsi yang kedua, Sirekap menjadi sarana publikasi data hasil penghitungan suara di seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.
Dua fungsi Sirekap itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Editor: Agung DH