Menuju konten utama

Hasil Analisis Kecelakaan Setya Novanto dari Toyota Dirilis Sabtu

Petugas Polda Metro Jaya telah meminta pihak agen tunggal pemegang merk (ATPM) Toyota menganalisa kecelakaan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto itu.

Hasil Analisis Kecelakaan Setya Novanto dari Toyota Dirilis Sabtu
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Hasil analisis kecelakaan kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan selesai pada akhir pekan ini. Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra.

"Sabtu [pekan ini] bisa keluar hasilnya," kata Halim Pagarra di Jakarta pada Selasa (21/11/2017), sebagaimana dilansir Antara.

Petugas Polda Metro Jaya telah meminta pihak agen tunggal pemegang merk (ATPM) Toyota menganalisa kecelakaan yang melibatkan Ketua DPR RI itu.

Halim menegaskan saksi ahli dari ATPM Toyota itu akan menjelaskan kecepatan kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.

Analisa dari ATPM Toyota juga akan mengungkapkan penyebab airbag atau kantung udara mobil Toyota Fortuner itu tidak mengembang saat terjadi benturan dengan tiang.

Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan Novanto mengalami luka di bagian kepala dan langsung dibawa ke RS Permata Hijau.

Sebelum mengalami kecelakaan, Novanto sempat menjadi buruan penyidik KPK. Tersangka kasus korupsi e-KTP ini sempat tak diketahui keberadaannya saat penyidik mencoba memanggil paksa Novanto di kediamannya Jalan Wijaya Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam.

KPK akhirnya menetapkan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (16/11) malam. Surat itu permohonan DPO itu kemudian dikirim KPK ke Mabes Polri. “Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Ketua DPR Setya Novanto ini telah dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah ia dinyatakan dalam kondisi sehat.

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari