Menuju konten utama

Hari Santri, Menkeu: Usahawan Santri Bidang Sawit Berdayakan Daerah

Program mencetak usahawan santri bidang sawit menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Hari Santri, Menkeu: Usahawan Santri Bidang Sawit Berdayakan Daerah
Sejumlah santri mengikuti kegiatan doa Istighosah di Pondok Pesantren An-Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Kementerian Keuangan menggunakan dana pungutan dari industri sawit untuk mengembangkan potensi santri melalui program santripreneur atau usahawan santri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, program ini telah diluncurkan pada 1 Oktober lalu. Dana yang digunakan untuk para santri berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pengembangan santripreneur berbasis sawit sebagai program pemberdaayan ekonomi daerah,” kata Sri dalam Peringatan Hari Santri Nasional secara daring di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Program santri bidang sawit ini diluncurkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang hadir dalam acara. Saat itu Ma'ruf menyebut santri didorong jadi pengusaha sawit lewat program berbasis usaha kecil menengah dan koperasi.

Sri menjelaskan, program ini punya nilai strategis yang cukup penting dalam rangka mengembangkan ekonomi nasional di tengah pandemi, mengingat peran dua sektor ini yang dinilai cukup besar di Indonesia.

Ia melanjutkan, selain sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga merupakan lembaga yang penting untuk pembentukan karakter di Indonesia.

Menurut data Kementerian Agama, sedikitnya 27.444 pondok pesantren tersebar di seluruh Indonesia, hal tersebut bisa jadi peluang tersendiri bagai perekonomian nasional.

"Kami meningkatkan kapasitas dan peranan para santri melalui investasi di bidang pendidikan," ujar Sri.

Sementara kelapa sawit adalah salah satu industri yang selama ini memberi kontribusi cukup besar sebagai salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan 57/2020 tentang tarif layanan.

Tarif pungutan adalah tarif layanan dari BPDPKS. Tarif pungutan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDPKS. Dalam lampirannya, terdapat 24 jenis layanan dengan tarif tunggal yang bervariasi antara 0-55 persen dari nilai ekspor kelapa sawit.

Baca juga artikel terkait HARI SANTRI NASIONAL 2020 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali