Menuju konten utama

Hari Hak Asasi Hewan Sedunia 2021: Sejarah dan Daftar Hak Binatang

Hari Hak Asasi Hewan 15 Oktober 2021: sejarah dan kenali hak-hak hewan.

Hari Hak Asasi Hewan Sedunia 2021: Sejarah dan Daftar Hak Binatang
Pawang hewan memberi makan sayuran Sawi hasil donasi ke Rusa di Bandung Zoological Garden, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Hari Hak Asasi Hewan diperingati pada 15 Oktober setiap tahun, bertepatan dengan rilisnya Universal Declaration of Animal Rights atau Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan yang dibuat 1978 oleh UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB).

Deklarasi universal kesejahteraan hewan yang didukung 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan. Sebagai salah satu makhluk yang hidup di Bumi berdampingan dengan manusia, hewan juga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa sakit dan menderita.

Dilansir dari ulasan Pemerintah Kabupaten Buleleng Bali, manusia memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan. Seperti manusia, hewan juga memiliki kemampuan untuk merasakan sakit, senang, takut, dan frustasi.

Manusia, entah secara sadar atau tidak, sering melakukan sesuatu yang mengganggu kebutuhan hewan. Untuk itulah secara moral manusia perlu membuat hak asasi hewan yang mana bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.

Richard Ryder dalam bukunya Peninism: A Modern Morality (2001) mengatakan, rasa sakit adalah indikator untuk mengukur moralitas di era ini. Jika manusia enggan dilukai dan merasa sakit, maka binatang juga demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan kesakitan.

Di Indonesia hak asasi hewan di dukung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Daftar Hak Hewan di Hari Hak Asasi Binatang 2021

Menurut Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan dari UNESCO, beberapa hak asasi hewan adalah:

1. Semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis. Persamaan hak ini tidak menutupi keragaman spesies dan individu.

2. Semua kehidupan hewan memiliki hak untuk dihormati.

3. Hewan tidak boleh mengalami perlakuan buruk atau tindakan kejam. Jika perlu membunuh seekor binatang, itu harus seketika, tanpa rasa sakit dan tidak menimbulkan ketakutan. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan sopan.

4. Hewan liar memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak secara bebas di lingkungan alamnya sendiri. Perampasan berkepanjangan atas kebebasan hewan liar, berburu dan menangkap ikan yang dilakukan sebagai hobi, serta penggunaan hewan liar apa pun untuk alasan yang tidak penting, bertentangan dengan hak dasar ini.

5. Setiap hewan yang bergantung pada manusia berhak atas makanan dan perawatan yang layak. Dalam keadaan apapun tidak boleh ditinggalkan atau dibunuh secara tidak adil. Semua bentuk pengembangbiakan dan penggunaan hewan harus menghormati fisiologi dan perilaku khusus spesies tersebut. Pameran, pertunjukan dan film yang melibatkan hewan juga harus menghormati martabat mereka dan tidak boleh memasukkan kekerasan apa pun.

6. Eksperimen pada hewan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau psikologis melanggar hak-hak hewan. Metode penggantian harus dikembangkan dan diterapkan secara sistematis.

7. Setiap tindakan yang tidak perlu yang melibatkan kematian hewan, dan setiap keputusan yang mengarah pada tindakan tersebut, merupakan kejahatan terhadap kehidupan.

8. Setiap tindakan yang membahayakan kelangsungan hidup spesies liar dan keputusan apa pun yang mengarah pada tindakan semacam itu sama saja dengan genosida, yaitu kejahatan terhadap spesies tersebut. Pembantaian hewan liar, dan pencemaran serta perusakan biotop adalah tindakan genosida.

9. Status hukum khusus hewan dan hak-haknya harus diakui oleh hukum. Perlindungan dan keselamatan hewan harus terwakili di tingkat organisasi Pemerintah.

10. Otoritas pendidikan dan sekolah harus memastikan bahwa warga belajar sejak kecil untuk mengamati, memahami, dan menghormati hewan.

Baca juga artikel terkait HARI HAK ASASI BINATANG atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya