Menuju konten utama

Apa Perbedaan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI?

Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI sama-sama diperingati setiap tanggal 25 November. Lantas, apa bedanya dua hari bersejarah ini?

Apa Perbedaan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI?
Ilustrasi peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI. Sejumlah guru melakukan hormat kepada bendera merah putih saat mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional 2022 di Bumi Perkemahan Toah Pahoe, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (25/11/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Tanggal 25 November menjadi hari istimewa bagi kaum guru atau pendidik. Pada tanggal tersebut, dua peristiwa di dunia pendidikan diperingati secara bersamaan: Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI).

Pada hari itu, sekolah-sekolah biasanya mengadakan upacara khusus untuk memperingati Hari Guru. Dinas pendidikan setempat juga acap menggelar upacara lain dalam rangka perayaan HUT PGRI.

Lantas, apakah Hari Guru dan PGRI sama? Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI berbeda. Kendati dirayakan pada tanggal sama, ada perbedaan di antara dua hari besar tersebut, baik dari segi makna maupun tujuannya.

Perbedaan Hari Guru dan PGRI

HUT PGRI dan Hari Guru Nasional sama-sama dirayakan pada 25 November saban tahunnya. Meski begitu, keduanya memiliki perbedaan, baik dalam hal makna maupun fokus perayaannya.

Hari Guru Nasional dirayakan untuk memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para guru di Indonesia yang telah berperan penting dalam mendidik generasi muda. Sementara itu, HUT PGRI menyoroti peran dan eksistensi organisasi ini.

Penjelasan lengkap perbedaan Hari Guru dan PGRI bisa disimak di tabel berikut:

Hari GuruHUT PGRI
Hari Guru Nasional lebih menekankan pada penghargaan terhadap peran guru sebagai individu.HUT PGRI lebih menitikberatkan pada upaya merayakan organisasi guru itu sendiri.
Hari Guru dirayakan sejak ketetapan pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994.Dirayakan sejak organisasi itu berdiri: 25 November 1945.
Tujuan perayaan Hari Guru adalah menghormati dan mengapresiasi kepada para guru atas jasanya sepanjang sejarah pendidikan.Bertujuan menghormati dan merayakan eksistensi PGRI.
Dasar hukum profesi guru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.Dasar hukum PGRI mencakup empat jenis: Pancasila sebagai landasan idiil, konstitusional merujuk pada UUD 1945, Yuridis Formal UU No 20 Tahun 2003, dan Keputusan Kongres PGRI XX Tentang AD/ART PGRI.

Meski ada perbedaan dalam makna dan tujuan, Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI secara bersama-sama menyoroti dan merayakan peran guru dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia.

Di samping itu, sejarah Hari Guru dan PGRI tidak bisa dilepaskan. Keduanya punya keterkaitan erat, bahkan sejak zaman penjajahan. Simak sejarah Hari Guru dan PGRI di subjudul berikut.

Sejarah Hari Guru dan PGRI

Terlepas dari perbedaan Hari Guru dan PGRI, sejarah penetapannya tidak bisa dilepaskan. Pengudusan Hari Guru tidak lepas dari sejarah panjang pendirian PGRI pascakemerdekaan.

Sebelum menyandang nama PGRI, organisasi guru Indonesia disebut Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang didirikan pada 1912 oleh pemerintahan kolonial Belanda. Namanya berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada 1932.

Saat Jepang mulai menduduki Indonesia, semua organisasi dilarang, sekolah-sekolah ditutup. PGI pun tidak lagi bisa berkegiatan.

Singkatnya, setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para guru menggelorakan penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia. Mereka merencanakan kerapatan itu pada 24-25 November 1945.

Dalam kongres ini, semua organisasi dan kelompok guru yang didasarkan pada perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat untuk dihapuskan.

Sebagai gantinya, para guru memutuskan membikin organisasi baru, yang bisa menyatukan perbedaan sesuai nilai bangsa. Sembari memperingati 100 hari Indonesia merdeka, dibentuklah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945.

Anggota Kongres bersepakat untuk mengisi kemerdekaan Indonesia dengan tiga tujuan sebagai berikut:

  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
  2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dasar-dasar kerakyatan.
  3. Membela hak dan nasib buruh pada umumnya, guru pada khususnya.

Sejak kongres itulah, semua guru menyatakan diri bersatu di bawah wadah PGRI yang menyatakan kesetiaannya dalam pengabdian sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang bersifat unitaristik, independen, dan non-partai politik.

Sebagai wujud penghormatan kepada para guru, 25 November pun ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati setiap tahun. Peringatan Hari Guru ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994.

Baca juga artikel terkait HARI GURU NASIONAL atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Fadli Nasrudin