Menuju konten utama

Hari Buruh Tanggal Merah atau Tidak? Ini Penjelasan & Sejarahnya

Hari Buruh Internasional akan diperingati pada 1 Mei 2024. Apakah Hari Buruh Internasional termasuk tanggal merah? Ini penjelasannya.

Hari Buruh Tanggal Merah atau Tidak? Ini Penjelasan & Sejarahnya
Ilustrasi Jadwal Agenda Scrum Digital. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Hari Buruh Internasional akan diperingati pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2024. Menjadi salah satu peringatan bersejarah di dunia, apakah Hari Buruh Internasional termasuk tanggal merah?

Hari Buruh atau yang dikenal juga dengan istilah May Day adalah hari untuk memperingati perjuangan para buruh dalam mendapatkan hak-haknya di tempat kerja. Hari ini juga dirayakan sebagai wujud apresiasi terhadap semua buruh yang sudah berjasa dan berkontribusi dalam kehidupan masyarakat.

Di Indonesia, Hari Buruh Internasional kerap dijadikan momentum oleh para pekerja untuk menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut haknya. Hak-hak yang dimaksud bisa berupa hak mendapatkan upah yang memadai, jam kerja yang manusiawi, hingga kondisi tempat kerja yang aman dan nyaman.

Sejarah Singkat Hari Buruh Internasional

Hari Buruh Internasional di Jakarta

Buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Pemilihan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional tentunya bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut berkaitan erat dengan peristiwa demo besar-besaran pada abad 19 silam.

Sejarah Hari Buruh berawal di Amerika Serikat pada tahun 1880-an. Kala itu para buruh di sana harus bekerja selama 12 jam sehari selama 6-7 hari dalam seminggu. Tak hanya orang dewasa, anak-anak berusia 6 tahun pun dipekerjakan di sektor industri atau pertambangan.

Pada 1 Mei 1886, ribuan buruh di Chicago melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut jam kerja yang lebih pendek, yaitu 8 jam sehari. Para buruh juga menuntut kondisi tempat kerja yang lebih baik.

Demonstrasi ini awalnya berlangsung dengan tertib dan damai. Namun, pada 4 Mei 1886, terjadi bentrokan antara demonstran dan polisi di Haymarket sehingga menyebabkan beberapa orang meninggal dan luka-luka. Insiden ini pun dikenal luas sebagai Kerusuhan Haymarket.

Kerusuhan Haymarket membuat pergerakan aktivis buruh mulai dibatasi. Di sisi lain, peristiwa tersebut justru memicu gerakan buruh internasional untuk memperingati upaya para buruh yang telah memperjuangkan hak-haknya di tempat kerja.

Pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional akhirnya digelar di Perancis. Kongres ini pun menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tahunnya.

Indonesia termasuk negara yang ikut merayakan Hari Buruh Internasional. Akan tetapi, peringatan Hari Buruh di Tanah Air mengalami perubahan sejak adanya peristiwa G30S/PKI di tahun 1965 lalu.

Peringatan May Day sempat diganti dengan Hari Buruh Nasional yang tetap dirayakan pada 1 Mei setiap tahunnya. Meski demikian, pemerintahan Orde Baru melarang aktivitas atau gerakan buruh karena hal itu dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Apakah Hari Buruh May Day Libur?

Kalender Mei 2024

Kalender Mei 2024. foto/istockphoto

Hari Buruh Internasional diperingati setiap tahun untuk mengenang perjuangan para buruh di masa lampau sekaligus memberikan dukungan pada para pekerja di masa sekarang. Hari Buruh Internasional pun ditetapkan sebagai hari libur nasional di banyak negara, termasuk di Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, tanggal 1 Mei 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Meski Hari Buruh diperingati oleh masyarakat Indonesia sejak lama, penetapan Hari Buruh Internasional sebagai tanggal merah atau hari libur nasional baru dimulai pada tahun 2013 lalu.

Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur.

Keppres tersebut memuat informasi tentang peringatan Hari Buruh Internasional sekaligus alasan kenapa hari tersebut ditetapkan sebagai tanggal merah. Melalui Keppres tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa Hari Buruh Internasional akan diperingati secara rutin setiap tanggal 1 Mei oleh seluruh pekerja yang ada di setiap wilayah di Indonesia.

Di sisi lain, peringatan Hari Buruh Internasional penting dilakukan demi membangun rasa kebersamaan antar pelaku hubungan industrial sehingga bisa lebih harmonis secara nasional. Alasan inilah yang akhirnya menjadi dasar penetapan tanggal 1 Mei sebagai tanggal merah atau hari libur.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani