tirto.id - PT Pertamina (Persero) membenarkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan sejak 17 November 2017 lalu.
Sebagaimana tercantum pada situs resmi Pertamina, kenaikan harga Pertamax terjadi di seluruh daerah. Seperti di DKI Jakarta misalnya, harga BBM jenis Pertamax pada 11 Oktober 2017 lalu adalah Rp8.250,00 per liter, sedangkan per 17 November 2017 harganya bertambah menjadi Rp8.400,00. Jadi selisih kenaikannya sendiri adalah sebesar Rp150,00 per liter.
Menurut Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito, kenaikan itu terjadi karena mengikuti harga minyak dunia yang juga sedang naik.
“Ini karena harga minyak crude sedang naik. Kenaikan harga itu kan memang biasanya dipengaruhi dua hal, yakni crude dan kurs dollar AS,” kata Adiatma saat dihubungi Tirto melalui sambungan telepon pada Selasa (21/11/2017).
Sementara, untuk di wilayah Sumatera Selatan, dari yang tadinya Rp8.350,00 kini telah menjadi Rp8.500,00 per liter. Sedang, di Provinsi Papua, BBM jenis Pertamax yang pada 11 Oktober 2017 seharga Rp10.400,00 kini mengalami kenaikan menjadi Rp10.550,00 per liter.
Lebih lanjut, Adiatma mengindikasikan bahwa naiknya harga BBM jenis Pertamax yang dipengaruhi kenaikan harga bahan baku adalah hal yang wajar.
“Selain itu kan ada juga pertimbangan pasar serta supply and demand yang memengaruhi keputusan (kenaikan harga) ini,” ucap Adiatma.
Saat disinggung mengenai potensi kenaikan harga BBM jenis lain menyusul kenaikan harga Pertamax ini, Adiatma mengaku bahwa Pertamina belum ada rencana untuk itu.
Oleh karena kenaikan harga BBM jenis Pertamax dipengaruhi oleh harga minyak dunia, maka Adiatma mengatakan perlu adanya alasan kuat bagi Pertamina dalam menaikkan harga BBM jenis lain, seperti Solar dan Premium.
“Sampai sejauh ini, belum ada rencana untuk itu. Tapi kita lihat dulu juga perkembangan harga minyak dunia,” ungkap Adiatma.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani