Menuju konten utama

Harga LPG Non Subsidi Dipastikan Tak Naik Usai Ada Pembatasan

Harga LPG non subsidi atau non PSO tidak akan naik karena adanya pembatasan pengguna LPG subsidi.

Harga LPG Non Subsidi Dipastikan Tak Naik Usai Ada Pembatasan
Pekerja mengangkut tabung LPG 3kg di salah satu agen LPG di Palembang, Sumsel, Jumat (14/1/2020). ANTARA FOTO/Feny Selly/ama.

tirto.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, memastikan harga LPG non subsidi atau non PSO tidak akan naik karena adanya pembatasan pengguna pada LPG PSO 3 Kilogram (Kg) memakai KTP. Menurut dia, pihaknya tidak ada wacana dalam menaikkan harga LPG tersebut.

"Saat ini kita tidak ada wacana menaikkan harga LPG non PSO ya, kita tidak ada pernyataan itu, LPG non PSO per Kg tetap demikian," kata Tutuka saat konferensi pers Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, dikutip Kamis (4/1/2024).

Dalam hal ini, untuk memastikan harga LPG non PSO tidak ada kenaikan, Tutuka menuturkan, pihaknya menugaskan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengawasi penyaluran dan distribusi harga di setiap pangkalan atau sub penyalur.

"Jadi harapannya sampai di konsumen juga bisa diawasi bahwa ini tepat sasaran," ucap Tutuka.

Sementara itu, adanya aturan memakai KTP untuk setiap pembelian LPG tabung 3 Kg adalah untuk menjamin penyediaan subsidi tepat sasaran dan tidak mengalir kepada pengguna yang tidak berhak.

“Jadi ini memang dengan subsidi tepat sasaran ini kita harapkan masyarakat betul-betul berhak LPG PSO ini akan mendapatkannya, kami berusaha menjamin itu, tidak mengalir ke tempat lain,” kata Tutuka.

Keputusan pembatasan tersebut diambil setelah hasil analisa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa konsumsi LPG PSO jauh lebih besar dibandingkan dengan LPG non-PSO, dilansir dari Antara.

Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Diwartakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur atau pangkalan resmi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menyatakan, terdapat 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG tabung 3 Kg.

Kemudian, Pertamina, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi juga akan menindak tegas agen atau pangkalan yang menjual LPG tabung 3 Kg tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP.

Sistem digitalisasi berupa pemasangan aplikasi merchant di warung juga akan dilaksanakan guna memantau dan mengontrol pembelian. Hal ini akan memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina.

“Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan dimana kita juga akan memasang merchant apps di situ. Begitu merchant apps-nya ada berarti kan data yang di handphone si penjual itu akan terkoneksi ke data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sana,” ucap Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution, dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas