tirto.id - PT Pertamina (Persero) memutuskan tidak mengubah harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 1 Agustus 2024. Dengan demikian, harga tersebut masih sama dengan harga yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Secara rinci, harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) terpantau masih dibanderol Rp12.950 per liter. Kemudian, harga Pertamax Turbo (RON 95) juga masih seharga Rp14.400 per liter.
Untuk BBM diesel, pada Dexlite dan Pertamina Dex juga masih dibanderol masing-masing Rp14.550 per liter dan Rp15.100 per liter, juga Pertamax Green yang tetap dibanderol Rp13.900 per liter.
Di samping harga BBM Pertamina, Shell Indonesia justru memutuskan untuk menaikan harga seluruh jenis BBM pada periode Agustus 2024.
Harga terbaru Shell Super 92 dipatok Rp14.520 per liter, mengalami kenaikan dari bulan Juli 2024 sebesar Rp13.810 per liter. Kemudian jenis Shell V Power (RON 95) saat ini dibanderol Rp15.370 per liter, mengalami kenaikan dari harga pada Juli yakni Rp14.700 per liter.
Kemudian, harga Shell V-Power Nitro+ (RON 98) saat ini Rp15.600 per liter, mengalami kenaikan dari periode Juli 2024 yang sebesar Rp14.930 per liter.
Di samping itu, Shell V-Power Diesel (CN 51) saat ini dipatok Rp15.810 per liter, mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yakni Rp14.930 per liter.
Pada perusahaan migas asal Inggris, BP-AKR juga memutuskan menaikan seluruh BBM pada periode Agustus 2024. Adapun, jenis BP-92 dibanderol sebesar Rp13.850 per liter, naik dari bulan sebelumnya yakni Rp13.450 per liter.
Jenis BP Ultimate atau RON 95 kini dibanderol Rp15.370 per liter, mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yakni Rp14.700 per liter. BP Diesel dipatok Rp15.480 per liter, mengalami kenaikan dibandingkan bulan lalu Rp14.860 per liter.
Terakhir, harga BP ultimate diesel yakni Rp15.810 per liter, juga naik dari harga bulan Juli 2024 yakni Rp15.320 per liter.
Perlu diketahui, penetapan harga BBM ditentukan merujuk pasa Pasal 14A Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, penetapan harga juga berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang