Menuju konten utama

Hanura Siap Mediasi dengan KPU Terkait Hasil Verifikasi Caleg

"Itu kan hak kita ya. Mereka [KPU], hanya mengatur, bukan memutuskan," kata Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar.

Hanura Siap Mediasi dengan KPU Terkait Hasil Verifikasi Caleg
Ketua DPD Partai Hanura Banten Ahmad Subadri didampingi staf menyaksikan pemeriksaan berkas pendaftaran Bacaleg (bakal calon legislatif) oleh Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksana saat pendaftaran di Serang, Banten, Selasa (17/7/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Partai Hanura menyebut telah menyerahkan berkas permohonan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan siap menjalani tahap mediasi terkait kasus penolakan dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) mereka oleh KPU.

Hal ini dijelaskan Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar di Kantor KPU, Jakarta, pada Selasa (7/8/2018) kemarin.

“Iya, sudah diserahkan berkasnya. Sekarang lagi diproses di sana [Bawaslu]," katanya.

Herry menyatakan pihaknya siap menyelesaikan sengketa pendaftaran bacaleg Pemilu 2019 di tahap mediasi dengan KPU, setelah berkas perbaikan permohonan sengketa diproses oleh Bawaslu.

Sebelumnya, pada Kamis (2/8/2018) hasil verifikasi KPU menyatakan hanya 9 berkas formulir pendaftaran (B1) Bacaleg Hanura dari 575 formulir yang memenuhi syarat.

Menurut KPU, syarat yang tidak terpenuhi dalam formulir B1 Hanura di antaranya tidak ada foto, alamat kosong dan penambahan jumlah caleg tanpa pemberitahuan dari ketua umum partai.

KPU pun tak memeriksa dokumen perbaikan bacaleg Hanura. Oleh karena hal ini, Partai Hanura mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait penolakan dokumen perbaikan bacaleg mereka oleh KPU.

Herry menjelaskan, Hanura telah melakukan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019. Terlebih, perbaikan itu sebelumnya sudah Hanura konsultasikan ke KPU. Hal ini yang menjadikannya tetap optimistis Hanura dapat menyelesaikan sengketa tersebut di tahap mediasi dengan KPU.

“Harapan kami, semua [pendaftaran caleg] diterima lah. Sebab, itu kan hak kita ya. Mereka [KPU], hanya mengatur, bukan memutuskan. Kalaupun ada yang kurang, kan sudah diperbaiki dan itu semua sudah kami lakukan setelah konsultasi tanggal 30 [Juli]”, ujar Herry.

Saat ditanyai lebih lanjut mengenai bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS), Herry bersikeras KPU belum memeriksa berkas perbaikan pendaftaran bacaleg dari Hanura secara keseluruhan.

Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hingga saat ini belum ada jadwal mediasi antara Hanura dan KPU terkait sengketa pendaftaran bacaleg Hanura.

“Belum ada jadwal mediasi. Sebab, masih ada perbaikan berkas sengketa dari Hanura. Kami masih menunggu”, kata Rahmat Bagja.

Hanura masih harus melengkapi berkas permohonan sengketa yang diajukannya ke Bawaslu, Jumat (3/8/2018) lalu.

Bagja menjelaskan lebih lanjut, waktu untuk memperbaiki berkas maksimal tiga hari kerja, terhitung sejak diajukannya berkas permohonan sengketa ke Bawaslu.

Dengan kata lain, Bawaslu memberikan waktu kepada Hanura untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa hingga Rabu (8/8/2018).

Pada saat pendaftaran 17 Juli lalu, Hanura mendaftarkan 559 caleg di seluruh tingkatan dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tidak ada lagi waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan setelah masa perbaikan yang telah diberikan KPU selama 22-31 Juli lalu.

Nantinya, bakal caleg DPR RI dari Partai Hanura yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU hanya bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada saat proses verifikasi pertama atau sebelum masa perbaikan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Larasati Ayuningrum

tirto.id - Politik
Reporter: Larasati Ayuningrum
Penulis: Larasati Ayuningrum
Editor: Yulaika Ramadhani