tirto.id - Sudewo selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan kuasa hukumnya Adi Warman batal melaporkan Ketua Umum Partai Hanura versi Oesman Sapta Oedang.
Sudewo bersama Adi Warman sempat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu meninggalkan ruangan beberapa saat kemudian. Saat wartawan menanyakan surat laporan yang sudah dibuat, keduanya pergi tanpa memberi keterangan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Adi mengatakan bahwa pihaknya harus berhati-hati untuk memberikan nomor laporan polisi tersebut. "Maaf ya saya harus berhati-hati," kata Adi, Senin (22/1/2018). "Pada saatnya nanti saya berikan nomor laporan polisinya.”
Saat dikonfirmasi mengenai petugas SPKT yang juga tak mencatat adanya laporan dari Partai Hanura, Sudewo ia berkata: "Wah saya sedang OTW (on the way) ke acara lain. (Laporan polisi ada) di pengacara," tandasnya.
Sebelumnya, Sudewo menyatakan, Oesman Sapta Oedang telah melakukan pelanggaran hukum dengan memasukan uang kader Partai Hanura kepada OSO sekuritas.
"(Kami) Akan melaporkan Pak Oesman Sapta yang saat itu sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura melakukan kekuasaan sebagai Ketua Umum untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.
Di sisi lain, Sarifuddin Sudding juga menyatakan bahwa bukti pelanggaran OSO terkait pencucian uang sudah lengkap.
"Itu sudah lengkap. Sesuai dengan UU TPPU dari mulai bukti transfer dan sebagainya sudah ada," katanya. "Semua bukti sangat kuat, jadi kami sama sekali tidak main-main."
Sementara itu, Oesman Sapta Oedang menyatakan bahwa uang Hanura itu sengaja ditempatkan di PT. OSO Sekuritas Indonesia untuk menyelamatkan uang partai tersebut.
"Itu biasa, enggak apa-apa. Sah," ujar OSO saat menggelar konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/1/2018).
Tak hanya mengakui keberadaan uang Hanura di perusahaannya, OSO juga berkata bahwa praktik mahar politik sebagai hal yang wajar. Menurutnya, pemberian mahar dari individu ke parpol dapat dibenarkan selama penggunaannya benar.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto