Menuju konten utama

Hanura Kubu Daryatmo Desak Menkumham Cabut SK Pihak OSO

Hanura kubu Daryatmo menuding SK Hanura kubu OSO tidak sah.

Hanura Kubu Daryatmo Desak Menkumham Cabut SK Pihak OSO
(Ilustrasi) Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo dan Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding saling berpelukan, disaksikan Wakil Ketua Umum Partai Hanura Wisnu Dewanto dan Nurdin Tampubolon saat menggelar konfrensi pers seusai rapat tertutup, di Jakarta, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Konflik di tubuh partai Hanura masih berlanjut. Wasekjen Partai Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana menyatakan pihaknya menginginkan agar kemenkumham mencabut Surat Keputusan (SK) Hanura kubu Oesman Sapta Odang atau OSO karena SK tersebut tidak sah dan dibuat dengan cara-cara manipulatif.

Hal itu ia sampaikan usai menemui ketua DPR, Bambang Soesatyo, di ruang ketua DPR, kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018). Hadir dalam kesempatan itu, Daryatmo, Wasekjen Hanura, Dadang Rusdiana, dan Sekjen Hanura Sarifudin Sudding.

"Munaslub Bambu Apus telah memberhentikan Pak OSO (sebagai ketua umum) dan keanggotaan di Hanura," kata Dadang.

Menurut Dadang, proses pembuatan SK tersebut tanpa melalui rapat, tapi ujug-ujug SK tersebut jadi. Ia pun menyebut selama ini di bawah kepemimpinan OSO, terjadi maladministrasi partai dengan keputusan selalu diambil secara sepihak tanpa ada forum rapat yang kolektif kolegial sesuai AD/ART partai.

"Seperti di sana disebutkan Hanura tak ada konflik, justru muncul konflik di Hanura itu. Itu kebohongan substantif yang di surat yang dibuat wanhor (Dewan Kehormatan) mereka. Yang ttd aneh, harusnya ketua dan sekretaris tapi ketua dan wakil ketua," jelas Dadang.

Dadang juga mengklaim bahwa Ketua DPR menyambut baik maksud dari Hanura kubu Daryatmo. Karena, menurutnya, antara Bambang dan pengurus teras Hanura kubu Daryatmo telah sejak lama menjalin hubungan baik di DPR.

"Tentu pimpinan DPR mengapresiasi apa yang kami lakukan melalui komunikasi seperti ini," kata Dadang.

Hari ini pula, kata Dadang, pihaknya akan melaporkan OSO ke Bareskrim atas dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, OSO telah melakukan TPPU atas mahar politik yang masuk ke OSO sekuritas.

"Sesuai UU TPPU dari mulai bukti transfer dan sebagainya sudah ada. Ada bukti transfer dilakukan wabendum yang punya integritas dan selalu menyetor ke OSO sekuritas," pungkas Dadang.

Adapun OSO dan Herry Lontung tercatat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di SK Kemenkumham Nomor M.HH.-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitaslisasi struktur kepengurusan Partai Hanura tertanggal 17 Januari 2018, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga artikel terkait KONFLIK HANURA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora