Menuju konten utama

Hanura Kubu OSO Laporkan Tiga Kader Kubu Daryatmo ke Polisi

Tiga kader Hanura kubu Sudding dilaporkan ke polisi karena menyampaikan pernyataan melalui media daring perihal tuduhan OSO sebagai Ketum Hanura menggelapkan uang Rp200 miliar.

Hanura Kubu OSO Laporkan Tiga Kader Kubu Daryatmo ke Polisi
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang didampingi Sekjen Partai Hanura yang baru Hari Lotung memberikan keteranga kepada wartawan saat acara Silaturahmi dengan Media 2018 Partai Hanura, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pimpinan Osman Sapta Odang atau OSO melaporkan tiga kadernya dari kubu Daryatmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Kami selaku kuasa hukum OSO telah melaporkan terhadap tiga kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan pada media 'online' (daring)," kata kuasa hukum OSO, Servasius Serbaya Manek di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018, kubu OSO melaporkan tiga kader Hanura pimpinan Daryatmo yakni Ari Mularis, Sudewodan, Dadang Rusdiana.

Servasius menjelaskan ketiga kader Hanura itu menyampaikan pernyataan melalui media daring perihal tuduhan OSO sebagai Ketum Hanura menggelapkan uang Rp200 miliar.

Servasius menegaskan tuduhan terhadap OSO itu tidak dapat dibuktikan dan fitnah sehingga Ketum Hanura tersebut menjadi korban pencemaran nama baik.

"(OSO) sebagai korban memiliki hak untuk membela diri sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang," ujar Servasius.

Servasius menekankan agar ketiga terlapor itu mempertanggungjawabkan secara hukum akibat pernyataannya melalui media massa.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1/2018).

Syarifudin Sudding dilaporkan Servasius terkait dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Di lain pihak, Sudewo selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding/ Daryatmo dan kuasa hukumnya Adi Warman batal melaporkan Ketua Umum Partai Hanura versi Oesman Sapta Oedang.

Sudewo bersama Adi Warman sempat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu meninggalkan ruangan beberapa saat kemudian. Saat wartawan menanyakan surat laporan yang sudah dibuat, keduanya pergi tanpa memberi keterangan.

Sudewo menyatakan, Oesman Sapta Oedang telah melakukan pelanggaran hukum dengan memasukan uang kader Partai Hanura kepada OSO sekuritas.

Baca juga artikel terkait KONFLIK HANURA

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri