Menuju konten utama

Hanura Kubu Ambhara Laporkan OSO ke Bareskrim

Adi menegaskan bahwa pelaporan ini bukan masalah perkubuan tetapi karena ada unsur pidana.

Hanura Kubu Ambhara Laporkan OSO ke Bareskrim
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang didampingi Sekjen Partai Hanura yang baru Hari Lotung memberikan keteranga kepada wartawan saat acara Silaturahmi dengan Media 2018 Partai Hanura, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Partai Hanura kubu 'Ambhara' melaporkan Ketua Umum Partai Hanura kubu 'Manhattan', Oesman Sapta Oedang (OSO) ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/1/2018). Menurut kuasa hukum kubu 'Ambhara', Adi Warman, OSO dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana partai.

Adi Warman awalnya tak mau mengaku siapa identitas klien yang diwakilinya. Ia hanya menerangkan bahwa kedatangannya ke Bareskrim untuk melaporkan OSO atas permintaan sejumlah kader Partai Hanura.

Namun saat dikonfirmasi apakah orang yang melaporkan itu adalah mantan Wakil Bendahara Umum Hanura Beni Prananto dan 2 orang Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hanura.

Ia mengatakan: "Nah, itu Anda sudah tahu," kata Adi saat dipastikan identitas pelapor tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan identitas dua orang Ketua DPD Hanura itu.

Meski begitu, Adi menegaskan bahwa pelaporan ini bukan masalah perkubuan. Kliennya hanya melalukan ini karena melihat ada pidana yang terjadi atas dana-dana yang tidak sesuai masuk ke ke perusahaan milik OSO, PT OSO Sekuritas Indonesia.

"Satu persoalan yang perlu kami tegaskan: di sini ini tidak ada alasan kubu satu dengan kubu lainnya. Ini murni tindak pidana politik," katanya lagi.

Kendati demikian, Adi enggan menjelaskan berapa jumlah dana yang disalurkan ke dalam OSO sekuritas. Menurutnya, itu merupakan ranah penyidikan dan ia tak boleh memberitahukan hal tersebut.

"Saya takut kalau menjelaskan itu masuk ke dalam pokok materi. Nanti biar penyidik yang menjelaskan," katanya. "Besar-kecilnya nominal itu tidak penting."

Ia juga tidak mau menjelaskan apakah ada mahar politik yang diakui kubu 'Manhattan' masuk ke dalam OSO sekuritas. Menurutnya, dana yang digelapkan bukanlah mahar politik, tetapi dana dari kader Partai Hanura.

"Enggak ada hubungan ya, ini murni dana parpol," katanya.

OSO dilaporkan dengan Pasal 374 dan atau Pasal 421 KUHP atas dugaan penggelapan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang seperti dalam laporan polisi nomor: LP/106/I/2018/Bareskrim.

Ketika ditanyakan soal kemungkinan tindakan pencucian uang, Adi menegaskan bahwa "itu nanti penyelidik yang mengembangkan."

Sebelumnya, Adi Warman sempat mendatangi Bareskrim (Senin,22/1) untuk melaporkan OSO. Tidak lama, dia keluar ruangan tanpa menunjukan tanda bukti laporannya. Ketika dikonfirmasi, Adi berkilah bahwa kedatangannya kemarin "hanya konsultasi saja."

Sudewo, anggota kader Hanura yang ikut melapor, sempat menuturkan soal dana yang diduga telah digelapkan sebesar Rp200 miliar.

"Total kisaran Rp 200 miliar," katanya. "Itu memang gila apa yang dilakukan Pak Oesman Sapta itu. Menarik mahar dari calon anggota DPRD kabupaten kota itu, per kursi dipatok Rp 350 juta."

Baca juga artikel terkait KONFLIK HANURA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto