tirto.id - Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri sekaligusi Direktur PT Widoro Kandang, Gabriella Yuan Ana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta yang diketuai A. Suryo Hendratmoko menyatakan Gabriella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Gabriela Yuan Ana Kusuma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan alternatif ke satu," kata hakim Suryo, Kamis (15/1/2020).
Akibat perbuatannya itu hakim menjatuhkan pidana penjara serta hukuman denda uang yang dapat diganti dengan kurungan penjara jika tidak dibayarkan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Gabriella Yuan Anlna Kusuma oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua.
"Menghukum terdakwa Gabriel Yuan Anna Kusuma untuk membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.
Menurut hakim, Gabriella telah terbukti menyuap kepada Eka Safitra, Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Uang sebesar Rp221 juta lebih diberikan agar PT Widoro Kandang, bisa memenangi lelang pengerjaan proyek SAH Jalan Dr Soepomo cs.
Oleh karena itu diputuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim didasari oleh keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan.
Keadaan yang memberatkan adalah Gabriella dinilai bersikap koruptif dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi khusunya berkaitan dengan uang, hadiah atau gratifikasi," kata Suryo.
Sementara keadaan yang meringankan adalah Gabriella dinilai kooperatif. Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK menuntut Gabriella pidana penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta.
Atas putusan ini baik jaksa Penuntut KPK maupun Gabriella menyatakan pikir-pikir. Waktu pikir-pikir ini diberikan selama tujuh hari setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali