Menuju konten utama

Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Eliezer agar Sidang Dipisah

Kuasa hukum Eliezer beralasan status kliennya sebagai justice collaborator sehingga sidangnya harus dipisah dengan terdakwa lainnya.

Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Eliezer agar Sidang Dipisah
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta hakim memisahkan persidangan kliennya dengan terdakwa lainnya. Alasannya, karena Eliezer berstatus sebagai justice collaborator.

“Status klien kami sebagai justice collaborator, kami memohon kepada majelis hakim agar memisahkan pemeriksaan terhadap klien kami,” ucap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang ketiga terdakwa pada hari ini disatukan, tak seperti sidang sebelumnya yang selalu dilakukan terpisah waktunya.

Namun, majelis hakim berpendapat sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, hakim masih menyatukan Eliezer dengan dua terdakwa lainnya pada sidang-sidang berikutnya, terutama pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa tetap berpegang teguh pada prinsip persidangan yang sederhana, cepat, dan murah.

"Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri-sendiri," kata Wahyu.

Selain itu, tim penasehat hukum Eliezer menyayangkan tak hadirnya saksi dari Bank BNI cabang Cibinong pada hari ini. Padahal, mereka ingin mengonfrontasi perihal aliran dana dari rekening Brigadir Yosua kepada rekening Eliezer.

“Hari ini kami mengharapkan saksi yang dihadirkan dari Bank BNI cabang Cibinong. Di situ (pihak bank) menjelaskan perpindahan rekening uang yang di dalam rekening almarhum kepada seorang terdakwa," ucap Ronny.

Pernyataan pihak bank, menurut Ronny untuk menguatkan fakta bahwa tidak ada perpindahan aliran dana dari rekening Yosua ke rekening Eliezer.

“Kesaksian pihak BNI dapat menegaskan bahwa uang dalam rekening Brigadir J bukan pindah ke rekening Bharada E, tapi justru [ditransfer] ke salah satu terdakwa antara Kuat Ma’ruf atau Ricky Rizal,” jelasnya.

Ronny berharap jaksa dapat menghadirkan pihak bank untuk bersaksi pada sidang berikutnya.

Hari ini sidang kasus kematian Brigadir Yosua beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa mendakwa ketiganya dengan dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah pihak keluarga Brigadir Yosua.

Sementara, jaksa mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan. Berikut pasalnya:

Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua primer yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto