tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan sela di PN Jaktim, Selasa (6/3/2021).
Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah disusun sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak tudingan Rizieq yang menganggap jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Menurutnya, alasan keberatan Rizieq bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Apakah terdakwa melakukan perbuatan dan tidak melakukan perbuatan? Maka harus diperiksa bukti-bukti di persidangan, karena itu keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara," ucapnya.
Suparman juga menilai poin-poin eksepsi Rizieq lainnya juga sudah banyak yang masuk dalam materi pokok perkara. Karena itu, hakim akan memeriksa bukti-bukti lanjutan di persidangan selanjutnya.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. "Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 30 Maret lalu, sidang Rizieq Shihab mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa menanggapi semua tudingan baik kepada dirinya sendiri atau terhadap nama-nama pejabat publik hingga selebritas yang telah disebut oleh Rizieq, pentolan Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.
Sidang Rizieq Shihab mulai digelar sejak Selasa (16/3/2021). Setiap kali sidang, ia menjadi terdakwa dengan tiga berkas kasus yang berbeda.
Dari tiga berkas, total ada 11 dakwaan dan 18 pasal yang dikenakan. Dua kasus terkait kerumunan massa pada masa pandemi COVID-19 dan satu kasus menyembunyikan informasi terkena COVID-19.
Sidang perdana digelar daring, tetapi Rizieq dan kuasa hukum protes sehingga mulai kemarin digelar persidangan tatap muka di PN Jakarta Timur dengan penjagaan ketat dari kepolisian.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri