Menuju konten utama
Hakim Mogok Kerja

Hakim PN Jogja Tunjukkan Solidaritas dengan Kenakan Pita Putih

Heri Kurniawan menyatakan hakim PN Yogyakarta tidak secara langsung menyatakan sikap dengan demo.

Hakim PN Jogja Tunjukkan Solidaritas dengan Kenakan Pita Putih
Suasana sidang di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Denpasar. Terlihat jajaran hakim menggunakan pita putih di lengan kirinya sebagai bentuk solidaritas per Senin (07/10/2024). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tetap melaksanakan ketugasannya dalam momen aksi mogok massal 7-11 Oktober 2024. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Juru bicara PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, menyatakan hakim PN Yogyakarta tidak secara langsung menyatakan sikap dengan demo. Tapi mereka mendukung dan menunjukkan solidaritas atas gelaran aksi tersebut.

"Kalau demo secara langsung tidak ada, hanya kami mendukung atas aksi tersebut," ujar Heri, dihubungi kontributor Tirto, Selasa (8/10/2024).

Solidaritas terhadap aksi mogok massal hakim pada 7-11 Oktober 2024, kata Heri, ditunjukkan oleh 27 hakim PN Yogyakarta dengan menggunakan pita putih, termasuk Hakim Ad Hoc.

"Sampai saat ini tidak ada (yang ikut mogok) bentuk dukungan dengan menggunakan pita putih pada toga selama aksi berlangsung," sebut Heri.

Sebelumnya, Baharuddin Kamba Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), merespon gerakan aksi ‘mogok sidang’ atau cuti bersama yang dilakukan oleh sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Baharuddin Kamba mengatakan selama tupoksi (tugas, pokok, fungsi) pengadilan tidak terganggu bagi para pencari keadilan, aksi ‘mogok sidang’ silakan dilakukan oleh para hakim untuk menuntut haknya.

"Artinya, jangan sampai menggangu persidangan dikarenakan para hakim ‘mogok sidang’. Karena jika aksi ‘mogok sidang’ para hakim ini berdampak pada jadwal persidangan, maka hak para pencari keadilan juga terganggu. Termasuk pelayanan di pengadilan," kata dia.

Baharuddin Kamba pun mencecar, saat tidak ada aksi ‘mogok sidang’ pun seringnya jadwal sidang tertunda karena hakim majelis tidak lengkap. Sehingga persidangan ditunda pada persidangan berikutnya.

"Keterbatasan jumlah hakim pada suatu pengadilan juga harus diperhatikan oleh pimpinan Mahkamah Agung," lontarnya.

"Jangan sampai para pengadil ini dalam mencari keadilan dengan menuntut kenaikan gaji, melupakan persoalan yang juga subtansial adalah masalah minimnya jumlah hakim sementara perkara yang ditangani cukup banyak," imbuhnya.

Baharuddin Kamba pun berharap, tuntutan para hakim ini ketika nanti sudah terpenuhi oleh pemerintah, tidak ada lagi terdengar ada hakim menerima suap. "Kesejahteraan para hakim harus dibarengi dengan peningkatan integritas, moral dan kinerja para hakim serta pengawasan harus diperkuat," tandasnya.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Anggun P Situmorang