Menuju konten utama

Hakim Paparkan Uang yang Diterima Miryam, Markus dan Akom

Miryam menerima uang sebesar 1,2 juta dolar AS, Markus Nari menerima sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp4 miliar dan Akom menerima sebesar 100 ribu dolar AS.

Hakim Paparkan Uang yang Diterima Miryam, Markus dan Akom
Anggota Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Majelis Hakim pengadilan Tipikor menyampaikan besaran uang yang diterima anggota DPR Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin (Akom) dalam pertimbangan vonis korupsi e-KTP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Miryam menerima uang sebesar 1,2 juta dolar AS, Markus Nari menerima sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp4 miliar dan Akom menerima sebesar 100 ribu dolar AS.

"Yang diserahkan kepada Miryam S Haryani seluruhnya 1,2 juta dolar AS yang diserahkan pertama 100 ribu dolar AS oleh Josep Sumartono sedangkan sisanya dilakukan terdakwa II Sugiharto kepada Miryam S Haryani melalui ibunya bertempat di rumah Miryam S Haryani," kata anggota majelis hakim Frangki Tambuwun dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Frangki, uang untuk Miryam S Haryani berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara uang yang diterima Terdakwa II Sugiharto dari Andi Narogong seluruhnya 1,5 juta dolar AS, uang itu diserahkan Vidi Gunawan (adik kandung Narogong) melalui staf Ditjen Dukcapil Kemendagri bernama Josep Sumartono. Selain itu Sugiharto juga menerima uang dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra senilai 300 ribu dolar AS.

Dari total uang yang diterima Sugiharto itu, kata Frangky, sebesar 400 ribu dolar AS diserahkannya kepada Markus Nari. Hakim melanjutkan, penyerahan uang ke Markus Nari itu bermula saat Markus menemui terdakwa I Irman di ruang kerjanya, pada waktu itu Markus Nari meminta senilai Rp5 miliar.

“Lalu terdakwa II meminta ke Anang S Sudihardja dan meminta kepada Vidi Gunawan untuk menyerahkan kepada terdakwa II. Uang selanjutnya diserahkan kepada Markus Nari di gedung tua dekat TVRI Senayan dengan mengatakan: Pak ini titipan dari Pak Irman, cuma Rp4 miliar tidak cukup Rp5 miliar dan dijawab Markus Nari Ya tidak apa-apa," jelas hakim Frangki.

Frangki menjelaskan, pada Mei-Juni 2012, Sugiharto menghadap Irman dengan mengatakan: "Pak Irman tadi ada yang datang ke ruangan saya, tadi dia titip uang untuk Ibu Diah [Sekretaris Kementerian Dalam Negeri] 300 ribu dolar AS, untuk Pak Irman 300 ribu dolar AS dan saya 100 ribu dolar AS," kata dia.

"Seluruhnya dititip ke terdakwa II yang selanjutnya telah diserahkan ke bagian-bagian masing-masing yaitu kepada Diah Angraeni yang saat itu menjadi Sekretaris Kementerian Dalam Negeri sebesar 300 ribu dolar AS, Irman sebesar 300 ribu dolar AS dan Sugiharto sebesar 100 ribu dolar AS,” jelasnya.

"Selanjutnya uang diserahkan ke Ade Komarudin melalui Drajat Wisnu Setiawan. Terdakwa I juga menerima dari terdakwa II sebesar 200 ribu dolar AS untuk kepentingan penalangan tim supervisi yang dikelola Suciati dan dari uang itu sebesar Rp50 juta untuk kepenitingan diri terdawa I," tambah hakim Frangki.

Terkait perkara ini, Markus Nari dan Miryam S Haryani sudah menjadi tersangka sedangkan Ade Komarudin membantah ikut menerima uang tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim telah memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto