Menuju konten utama

Hakim Izinkan Bupati Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Dilantik

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta mengizinkan Bupati Buton terpilih dilantik meski statusnya kini sebagai terdakwa pemberi suap kepada bekas Ketua MK, Akil Mochtar.

Hakim Izinkan Bupati Terdakwa Penyuap Akil Mochtar Dilantik
Bupati Buton non aktif Samsu Umar (kiri) memberi salam kepada jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/7/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Bupati Buton terpilih 2017-2022 Samsu Umar Samiun, yang kini menjadi terdakwa kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar, ternyata bisa mendapatkan peluang untuk dilantik.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta mengizinkan Samsu Umar Samiun untuk dilantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta pada 24 Agustus 2017.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberikan izin kepada terdakwa Samsu Umar Samiun mengikuti pelantikan Bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2017, sampai akhir pelantikan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (23/8/2017) seperti dikutip Antara.

Putusan ini, menurut Hakim Ibnu, didasari alasan bahwa seorang terdakwa diizinkan keluar sementara karena alasan hal-hal luar biasa. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 45 PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.

"Hal-hal luar biasa adalah umpamanya keluarga meninggal, keluarga menikah, jadi wali nikah, pembagian warisan, dan lainnya yang mengharuskan tahanan untuk hadir," kata hakim Ibnu.

Selain itu, menurut dia, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 61 ayat (4), kepala daerah yang menjadi tersangka pidana di saat pelantikan tetap bisa dilantik.

"Menimbang tempat pelantikan di Kemendagri Jakarta sehingga dapat dijangkau dari tempat terdakwa ditahan yaitu di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, maka permohonan penasihat hukum terdakwa untuk izin keluar tahanan demi keperluan pelantikan bupati Buton 2017-2022 layak untuk dikabulkan," Hakim Ibnu mengimbuhkan.

Dia juga memerintahkan Kemendagri agar meminta KPK mengawal Samsu saat mengikuti pelantikan. "Jadi hanya pelantikan, tidak boleh selfie-selfie (swafoto). Karena selfie bukan bagian dari pelantikan," kata Hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendakwa Samsu telah menyuap Akil Mochtar dengan duit Rp1 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara Perselisihan Hasil Pilkada Buton 2011. Proses persidangannya sedang berlangsung.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Samsu melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Samsu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp750 juta.

Pada Pilkada Buton 2016 lalu, Samsu kembali terpilih dengan mengantongi 55,08 persen suara. Saat itu, Samsu merupakan calon tunggal atau hanya melawan kotak kosong.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom