tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan terdakwa perkara suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022) dilansir dari Antara.
Ni Putu Eka Wiryastuti telah divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Adapun alasan banding di antaranya majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK.
"Di samping itu, juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucap Ali.
KPK mengharapkan majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (23/8) menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim memvonis Ni Putu Eka Wiryastuti selama 4 tahun penjara dan denda Rp110 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.