Menuju konten utama

Eks Bupati Tabanan Didakwa Menyuap Mantan Pegawai Kemenkeu

Eks Bupati Tabanan diduga menyuap eks pejabat Kemenkeu demi memuluskan proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan pada 2018.

Eks Bupati Tabanan Didakwa Menyuap Mantan Pegawai Kemenkeu
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pasal penyuapan. Ia diduga telah menyuap mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan uang sejumlah Rp600 juta dan USD55.300.

"Bahwa Terdakwa Ni Putu eka Wiryastuti Bupati bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp600.000.000 dan USD55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa, Selasa 14 Juni 2022.

Uang tersebut dimaksud untuk memuluskan proses pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan pada 2018. Pemberian uang dilakukan bertahap mulai dari Agustus 2017 sampai Desember 2017.

Kasus suap tersebut berawal dari kondisi keuangan Pemkab Tabanan yang mengalami defisit pada tahun 2017. Guna mengatasi kondisi tersebut, Ni Putu Eka berkeinginan menaikkan jumlah perolehan alokasi DID yang bersumber dari APBN.

Jaksa mendakwa Eka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna juga meminta tanggapan dari terdakwa yang kemudian disampaikan oleh perwakilan tim penasihat hukumnya, Warsa T. Bhuwana. Warsa menyampaikan pihaknya bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (23/6/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky